Surat Edaran Tentang Keputusan Presiden RI Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025
Yth. Para Pimpinan Satuan Kerja/Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis (UPT)
di lingkungan Kementerian Kesehatan
Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, yaitu:
- Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
- Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
- Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah;
- Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
- Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
- Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah; dan
- Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
- Cuti Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunnya ditambah sesuai dengan jumlah cuti yang tidak diberikan.
- Terlampir kami sampaikan salinan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Demikian disampaikan, atas perhatianya, kami ucapkan terima kasih.
Kepla Biro Organisasi dan SDM Kemenkes
Handrasti Pertiwi, SKM, MHSM
Unduh Surat Edaran