Penyusunan Metode Seleksi JF Auditor, KemenHAM Libatkan Kemenkes sebagai Narasumber
Jakarta – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah menyusun metode seleksi internal untuk perpindahan dan kenaikan jenjang JF Auditor sesuai peraturan BPKP, dengan tujuan memastikan JF Auditor memiliki kompetensi yang sesuai tuntutan jabatannya. Untuk itu Itjen KemenHAM mengundang Pusat Pengembangan Kompetensi dan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan berbagi informasi mengenai implementasi seleksi internal perpindahan dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Auditor di Kementerian Kesehatan. Hadir sebagai narasumber pada kesempatan ini adalah Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan Ketua Tim Penilaian Kompetensi ASN Kementerian Kesehatan.

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring pada Kamis, 27 November 2025, di Gedung K.H. Abdurrahman Wahid KemenHAM dan dipimpin oleh Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kemen HAM. Dan turut hadir peserta aktif pada pertemuan ini yaitu dari Bagian SDM Itjen KemenHAM.
Mekanisme Seleksi Internal Kemenkes
Sekretaris Itjen Kemenkes memaparkan bahwa “Mekanisme seleksi internal di Kementerian Kesehatan untuk perpindahan dan kenaikan jenjang JF Auditor meliputi seleksi administrasi, Baperjakat oleh Pimpinan Itjen/Satker BLU, pelaksanaan job enrichment (pengayaan penugasan) atau penugasan detasering ke satuan kerja dan juga mempertimbangkan persentase Job Person Match (JPM) dari hasil profiling kompetensi pegawai”
Selanjutnya Ketua Tim Penilaian Kompetensi P2KA menjelaskan bahwa “Metode penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural yang dilakukan di Kementerian Kesehatan untuk perpindahan dan kenaikan jenjang jabatan, meliputi metode rapid assessment dengan alat ukur Situational Judgment Test yang sudah dimiliki oleh Kemenkes untuk mengukur kompetensi jabatan paling tinggi administrator atau jabatan fungsional setara serta metode Assessment Center untuk profiling jabatan tinggi atau dengan kompleksitas penugasan tinggi”.
Menanggapi hal tersebut, Bapak Indra selaku (Inspektur Wilayah II) Itjen KemenHAM mengungkapkan bahwa mereka saat ini belum memiliki Pusat Penilaian Kompetensi internal seperti yang dimiliki Kemenkes. Oleh karena itu, Kemenham sedang berupaya mencari informasi mengenai pihak penyelenggara penilaian kompetensi eksternal untuk membantu melakukan profiling kompetensi pegawainya.
Sebagai langkah penutup, Itjen Kemenham berencana akan tetap berkoordinasi secara berkelanjutan dengan tim Kemenkes untuk mendapatkan informasi, saran, dan masukan yang dibutuhkan selama pelaksanaan penyusunan pedoman internal di Kemenham.

#PusatPengembanganKompetensiAparatur #P2KA
