Profil

06 Mar 2025 by Admin Biro Umum

STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIS JENDERAL KEMENKES RI

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015, pasal 7 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

  • koordinasi kegiatan Kementerian Kesehatan;
  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kesehatan;
  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Kesehatan;
  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa;pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.