Sertifikasi Pustakawan Kementerian Kesehatan Tahun 2025

Kementerian Kesehatan bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan dan Perpustakaan Nasional RI menyelenggarakan Sertifikasi Pustakawan di lingkungan Kementerian Kesehatan pada 18 - 19 Agustus 2025 di Balai Besar Pelatihan Kesehatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Kegiatan yang didukung Forum Perpustakaan Kesehatan ini, diikuti 39 peserta dari unit utama maupun unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.Kegiatan pagi itu dibuka dengan sambutan Ketua Tim Kerja Pengelolaan Perpustakaan Kemenkes RI, Giri Inayah Abdullah. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berkomitmen mengikuti proses sertifikasi. Menurutnya, sertifikasi ini bukan hanya soal ujian teknis, tetapi juga momentum untuk memperkuat peran pustakawan dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas. Sementara itu, Agus Sutoyo selaku Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan Perpusnas RI menegaskan bahwa sertifikasi pustakawan bukan hanya sekadar memperoleh secarik kertas, namun lebih dari itu, yakni untuk memastikan kompetensi pustakawan diakui secara profesional. “Sertifikasi juga menjadi bekal penting bagi pustakawan untuk meningkatkan kepercayaan diri dalam memberikan layanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.Dalam kesempatan yang sama, Opong Sumiati selaku salah satu asesor membacakan sejumlah aturan yang harus dipatuhi peserta selama proses sertifikasi berlangsung. Aturan tersebut mencakup tata tertib pelaksanaan ujian, kewajiban menjaga integritas, serta disiplin waktu dalam mengikuti setiap tahapan penilaian. Hal ini ditekankan agar proses sertifikasi berjalan tertib, adil, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.Adapun unit kompetensi yang diuji dalam sertifikasi pustakawan kali ini meliputi lima klaster, yaitu: Layanan dasar perpustakaan, Pengatalogan deskriptif, Pengatalogan subjek, Promosi layanan perpustakaan Pengembangan koleksi perpustakaan, dan Pengembangan Kemampuan Literasi Informasi. Proses sertifikasi berlangsung selama dua hari, dari mulai pukul 07.00 – 16.00 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan sembilan asesor dari LSP  Berkat dukungan dari para profesional tersebut, kegiatan sertifikasi pun dapat berjalan lancar dan kondusif.“Selamat kepada peserta sertifikasi pustakawan Kementerian Kesehatan, semoga hasil yang diperoleh memuaskan dan memberikan pengakuan kompetensi yang lebih kuat bagi profesi pustakawan,” tutup Opong Sumiati selaku salah satu asesor yang bertugas.  

Menguatkan Integrasi Data Sosial-Ekonomi Nasional

Pada 4 Agustus 2025, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menetapkan Peraturan Menteri PPN Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Peraturan ini hadir untuk menjawab tantangan besar dalam pengelolaan data sosial-ekonomi di Indonesia: duplikasi, ketidakterpaduan, dan lemahnya standardisasi. DTSEN dirancang menjadi basis data tunggal yang terintegrasi dan akurat, memadukan berbagai sumber data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, serta data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang telah dipadankan dengan data kependudukan.Kehadiran regulasi ini bukan sekadar instrumen administratif, tetapi bagian dari strategi nasional memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tujuannya jelas: mengoptimalkan pemanfaatan data untuk perencanaan pembangunan, mendorong efisiensi program lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik.Menegaskan Peran dan Kewajiban Pengelola DataPermen PPN 7/2025 menetapkan tiga aktor utama dalam ekosistem DTSEN: Pengendali DTSEN, yaitu kementerian/lembaga tertentu yang memiliki kewenangan mengelola DTSEN secara penuh, menjamin keamanan dan akurasi data, serta mematuhi prinsip perlindungan data pribadi sesuai UU No. 27 Tahun 2022. Prosesor DTSEN, yang ditunjuk oleh pengendali untuk memproses data atas namanya sesuai standar keamanan dan prosedur hukum. Pengguna DTSEN, mencakup walidata instansi pusat dan daerah, koordinator forum SDI, serta badan usaha milik negara yang mendapat penugasan resmi. Menariknya, pengguna yang menerima DTSEN otomatis berstatus sebagai pengendali atas data yang diterimanya, dengan tanggung jawab penuh terhadap pelindungan data pribadi.Prinsip Utama: Keamanan, Transparansi, dan Kepatuhan HukumRegulasi ini menekankan bahwa berbagipakai DTSEN harus mengikuti prinsip SDI dengan tiga kaidah kunci. Keamanan mencakup perlindungan kerahasiaan, keutuhan, dan keaslian data melalui langkah teknis seperti enkripsi dan autentikasi, serta prosedur operasional seperti verifikasi identitas dan audit berkala. Transparansi mewajibkan pengelola untuk memberikan informasi yang jelas kepada subjek data pribadi terkait tujuan, penggunaan, dan pihak penerima data. Kepatuhan hukum memastikan seluruh proses berjalan sesuai kerangka perundang-undangan, terutama UU PDP.Pentingnya Peran Unit Data dan InformasiKeberhasilan implementasi DTSEN sangat bergantung pada kinerja unit data dan informasi di setiap instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Unit ini memiliki fungsi strategis sebagai gatekeeper yang memastikan proses permintaan, verifikasi, pemanfaatan, dan pelaporan data berjalan sesuai standar dan prosedur. Mereka menjadi penghubung antara kebijakan nasional dengan operasional teknis di lapangan, menjaga konsistensi metadata, melakukan validasi dan pembersihan data (data cleansing), serta memastikan keamanan dan integritas informasi sebelum dibagipakaikan.Selain itu, unit data dan informasi juga berperan aktif dalam koordinasi lintas sektor—menghubungkan pengendali, prosesor, dan pengguna data—serta menjadi pusat pengetahuan (knowledge hub) yang membantu instansi memahami pemanfaatan DTSEN untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy). Tanpa kapasitas dan komitmen yang kuat dari unit ini, integrasi data nasional berisiko terhambat oleh masalah teknis, perbedaan format, atau lemahnya kepatuhan terhadap standar keamanan dan pelindungan data pribadi.Proses dan Klasifikasi Akses DataMekanisme berbagipakai dimulai dari pengajuan permintaan data oleh pengguna kepada pengendali melalui Portal SDI atau sistem khusus. Permintaan diverifikasi dari segi kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian dokumen sebelum data dikirim dengan perjanjian kerahasiaan yang ketat.DTSEN sendiri diklasifikasikan menjadi tiga kategori: Data Terbuka (agregat), Data Terbatas (individu/keluarga tanpa identitas), dan Data Tertutup (dengan identitas lengkap). Hak aksesnya diatur bertingkat—mulai dari Level 1 (agregat terbuka) hingga Level 4 (data mikro dengan identitas) yang mensyaratkan prosedur pengajuan paling ketat. Sistem ini menggunakan pendekatan role-based access control untuk memastikan hanya pihak berwenang yang bisa mengakses data sesuai tingkatannya.Teknik Pelindungan Data dan Infrastruktur SPBEPermen ini mengatur teknik pelindungan yang mencakup anonimisasi, pseudonimisasi, masking, minimisasi, pengendalian akses, dan akuntabilitas. Infrastruktur SPBE seperti Pusat Data Nasional (PDN), Jaringan Intra Pemerintah (JIP), dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) menjadi tulang punggung teknis pertukaran DTSEN secara aman dan terstandar.Pemantauan, Evaluasi, dan Masa TransisiUntuk memastikan efektivitas, dilakukan pemantauan dan evaluasi minimal setahun sekali, meliputi traffic monitoring, pemeriksaan hak akses, dan pengendalian pengelolaan data. Ada masa transisi bagi pengendali dan pengguna yang belum memiliki sistem atau instrumen hukum lengkap—diberi waktu 6 bulan untuk menyiapkan dasar hukum pemrosesan, dan 1 tahun untuk membangun portal atau sistem informasi.Permen PPN 7/2025 menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem data nasional. Dengan fondasi keamanan, transparansi, kepatuhan hukum, serta dukungan penuh unit data dan informasi di setiap instansi, regulasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, tetapi juga membentuk budaya tata kelola data yang lebih modern, terstandar, dan dipercaya publik. Pada akhirnya, keberhasilan implementasi DTSEN akan sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, disiplin dalam pelindungan data pribadi, dan kesiapan teknis yang solid di seluruh lini pemerintahan.Permen PPN 7 2025 tentang Bagi Pakai DTSEN

Integrasi Klaim JKN via SATUSEHAT

Dalam rangka mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, menyelenggarakan “Workshop Implementasi Rekam Medis Elektronik untuk Klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)” sebagai bagian dari upaya transformasi pembiayaan kesehatan di Kemenkes RI.Kegiatan yang berlangsung pada 21-22 Agustus 2025 di Jakarta ini bertujuan mempercepat pemanfaatan data Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi dengan SATUSEHAT Platform untuk proses verifikasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan target awal uji coba untuk seluruh Rumah Sakit (RS) Vertikal milik Kemenkes RI.Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes RI, Setiaji, menyatakan ini merupakan langkah strategis dari upaya transformasi digital sistem pembiayaan kesehatan nasional untuk menciptakan proses klaim yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Dimulai dengan pengembangan dan penerapan SATUSEHAT Klaim.“Dalam rangka mendukung transformasi digital dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional, Kemenkes RI mengembangkan SATUSEHAT Klaim, yang merupakan bagian dari ekosistem SATUSEHAT, memungkinkan fasyankes terintegrasi mengajukan klaim secara real-time dan satu pintu,” ujarnya.Setiaji juga mengungkapkan, melalui upaya ini nantinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat mengakses informasi rekam medis elektronik dan data billing yang lebih akurat dan real-time, sehingga meminimalkan kesalahan administrasi dan mempercepat proses verifikasi klaim.Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkes RI, Eko Sulistijo, menambahkan bahwa workshop ini ditujukan untuk mensosialisasikan pemanfaatan data RME di SATUSEHAT untuk proses verifikasi klaim JKN.“Pertemuan ini menjadi salah satu milestone dari aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dengan pemanfaatan verifikasi RME berbasis NIK untuk proses klaim JKN. Target dari Stranas PK Tahun 2025 ini adalah pelaksanaan uji coba di seluruh RS Vertikal Kemenkes RI,” jelas Eko.Lanjut Eko, penerapan RME berbasis NIK ini dapat mendukung verifikasi klaim otomatis, akurat, dan memperkuat pengawasan terhadap fraud. Serta mendukung penggunaan data terintegrasi untuk keputusan yang efektif dan tata kelola pembiayaan kesehatan yang lebih akuntabel.Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perkuat AkuntabilitasInisiatif ini mendapat dukungan penuh dari KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan fraud dalam sistem JKN. Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Fridolin Berek, menegaskan bahwa digitalisasi adalah kunci pencegahan korupsi di sektor kesehatan.“Penerapan RME akan membantu klaim JKN menjadi lebih akuntabel dan berkorelasi positif dengan upaya mencegah fraud. Digitalisasi akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pembiayaan kesehatan,” ungkap Fridolin.Fridolin juga menambahkan, dengan semua proses pencatatan data kesehatan terdigitalisasi, Indonesia akan punya satu sistem data RME yang dapat digunakan untuk semua layanan kesehatan. Digitalisasi klaim ini juga akan meningkatkan efisiensi dari sisi waktu dan biaya, karena proses manual dan pengiriman dokumen fisik tidak diperlukan lagi.Ketua Tim Kerja (Timja) Kesehatan Lanjutan dan Bioteknologi Kemenkes RI, Haidar Istiqlal, memaparkan bahwa target utama dari kegiatan ini adalah memastikan 39 RS Vertikal siap melakukan uji coba pada tahun ini, “Kita juga berharap dari pengiriman data klaim JKN ini juga jadi faktor pendorong untuk rumah sakit bisa kirim data RME secara rutin ke SATUSEHAT Platform.”Haidar juga menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor antara Kemenkes RI, BPJS Kesehatan, KPK, dan RS Vertikal menjadi kunci untuk mempercepat upaya implementasi SATUSEHAT Klaim hingga nantinya dapat diterapkan secara nasional.Tantangan dan Harapan dari Fasilitas KesehatanDari perspektif fasilitas kesehatan yang telah mengikuti program rintisan (piloting), proses integrasi ini membawa sejumlah tantangan teknis.  Fauzan Sandy Pradana dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Mahar Mardjono, menyebutkan bahwa sebagai salah satu pilot, pihaknya masih meraba alur proses secara teknis dan membutuhkan contoh implementasi secara end-to-end.“Tantangannya karena belum ada rumah sakit lain yang ikut pengembangan, jadi kita masih meraba alurnya bagaimana. Kita juga butuh contoh alur end-to-end secara teknis. Selain itu, karena bersifat piloting, ke depan kami perlu development lebih lanjut sistem informasi di rumah sakit untuk mengikuti standar yang diterapkan di dalam SATUSEHAT Platform,” jelas Fauzan. Meskipun demikian, ia menyambut positif dampak dari implementasi SATUSEHAT Klaim. “Jika beneran terjadi, dampaknya menghemat waktu, semua terdokumentasi, dan lebih transparan. Yang diharapkan adalah transparansi dari seluruh pihak tentang data klaim ini. Sehingga, jika ada pending klaim pembiayaan, ada bukti jawab yang jelas tanggalnya,” tutupnya.(FN)Artikel ini disiarkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi-Tim Transformasi Teknologi dan Digitalisasi Kesehatan (Pusdatin-TTDK), Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected].

Lomba Kemerdekaan HUT RI-80 Sekretariat Jenderal Kemenkes

Jakarta, 17 Agustus 2025Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal mengadakan Lomba Kemerdekaan di lingkungan pegawai Kemenkes.Setiap unit utama diwajibkan menyelenggarakan satu lomba yang diikuti perwakilan seluruh unit. Khusus Sekretariat Jenderal, terdapat tiga lomba yang digelar pada 14 Agustus 2025, yaitu Sang Juara Season II oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, All Out Arena Bootcamp oleh Biro Umum, serta Mobile Legends oleh Biro OSDM.Setelah beradu ketangkasan, kecepatan, dan kekompakan, tibalah pada momen penyerahan hadiah yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, S.E., M.A., Ph.D., pada Upacara Bendera 17 Agustus 2025 di Lapangan Kemenkes.Berikut daftar pemenang Lomba Kemerdekaan HUT RI ke-80 di lingkungan Sekretariat Jenderal:Lomba Sang Juara Season II Juara 1: Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Juara 2: Sekretariat JenderalLomba Mobile Legends Juara 1: Sekretariat Jenderal – PBJ Team (Biro PBJ) Juara 2: Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan – RSSH Team (RS Soeharto Heerdjan) Juara 3: Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan – SDMK E-Sport (SDMK)Lomba All Out Arena Bootcamp Juara 1: Inspektorat Jenderal Juara 2: Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan – Tim 2 Juara 3: Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan – Tim 1#LombaKemerdekaan #HUTRI80 #SekretariatJenderal