44 Peserta Lanjut ke Tahap Wawancara dalam Seleksi Beta Testing IHS

Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI telah mengumumkan 44 institusi yang lanjut ke tahap wawancara dalam seleksi untuk mengikuti uji coba (beta testing) Indonesia Health Services (IHS).“Terima kasih atas antusiasme para pendaftar dan selamat kepada institusi yang lanjut ke tahap wawancara dalam seleksi beta tester IHS,” kata Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji, Rabu (22/6).Sebelumnya, DTO membuka pendaftaran bagi industri kesehatan, puskesmas, laboratorium, rumah sakit hingga akademisi untuk mengikuti beta testing IHS pada tanggal 25 April hingga 24 Mei 2022.Hal tersebut pun disambut dengan antusiasme tinggi. Sebanyak 90 institusi telah mendaftar dan 44 diantaranya melaju ke tahap wawancara untuk penilaian lebih lanjut sebelum ditentukan siapa saja yang berhak menjadi beta tester IHS.Setiaji pun menjelaskan, alasan diadakannya seleksi dalam beta testing IHS ini yaitu untuk membuka kesempatan bagi para institusi terlibat guna mengevaluasi dan terlibat langsung dalam pengembangan IHS sesuai dengan kebutuhan integrasi data dan keadaan di lapangan.“Sehingga kedepan dapat berjalan dengan baik dan peserta yang terpilih dapat menjadi bagian dari pengembangan IHS sebelum diterapkan secara nasional,” kata Setiaji.Sebagai informasi, Indonesia Health Services (IHS) merupakan sebuah platform ekosistem digital kesehatan yang menyediakan konektivitas data dan analisis untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan melalui integrasi berbagai aplikasi kesehatan yang ada di Indonesia.Artikel ini telah disiarkan sebelumnya pada 22 Juni 2022 melalui website dto.kemkes.go.id oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi-Tim Transformasi Teknologi dan Digitalisasi Kesehatan (Pusdatin-TTDK), Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected].

Inisiatif Indonesia, Negara ASEAN Saling Mengakui Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Negara Anggota ASEAN saling mengakui sertifikat vaksinasi COVID-19 jadi langkah strategis dan kolaboratif keluar dari pandemi COVID-19. Hal ini dibahas dalam pertemuan menteri kesehatan se-ASEAN ke-15 (15th AHMM) di Hotel Conrad, Bali, pada Sabtu (14/5/2022).Deklarasi saling pengakuan sertifikat Vaksinasi COVID-19 di seluruh negara ASEAN merupakan inisiatif Indonesia sebagai Chair dalam 15th AHMM. Dengan adanya saling pengakuan sertifikat Vaksinasi COVID-19 di seluruh negara ASEAN, diharapkan dapat menciptakan kemudahan mobilitas antar negara di kawasan ASEAN dalam kerangka pelaksanaan protokol kesehatan yang telah diakui secara global. Deklarasi ini turut menjadikan sertifikat internasional Indonesia di PeduliLindungi diakui di seluruh negara kawasan ASEAN.Dalam 15th AHMM, para pemimpin bidang kesehatan di negara-negara kawasan ASEAN turut membahas akan pentingnya ketersediaan mekanisme universal verifikasi sertifikat antar negara ASEAN.Dengan adanya mekanisme universal verifikasi sertifikat antar negara ASEAN maka proses verifikasi akan keotentikan dan keaslian sertifikat lebih mudah. Berangkat dari kebutuhan tersebut Indonesia turut menginisiasi aplikasi web sebagai mekanisme universal verifikasi sertifikat negara ASEAN.Pemanfaatan aplikasi web untuk universal verifikasi sertifikat antar negara ASEAN dapat mempersingkat proses verifikasi terutama di poin kedatangan antar negara. Pemanfaatan aplikasi web ini dilakukan secara sukarela oleh masing-masing negara anggota ASEAN dan dapat diintegrasikan dengan sistem yang sudah tersedia di masing-masing negara. Aplikasi web ini akan dikelola oleh Sekretariat ASEAN dalam menjaga keberlanjutan, transparansi, netralitas, kerahasiaan, integritas dan ketersediaan.“Dengan adanya saling pengakuan sertifikat vaksin diharapkan warga negara anggota ASEAN dapat melakukan perjalanan dengan aman ke negara-negara ASEAN lainnya”, ujar Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.Deklarasi saling pengakuan sertifikat vaksinasi Covid-19 di negara ASEAN ini turut menjadi bagian kegiatan yang mendukung harmonisasi protokol kesehatan global yang merupakan inisiatif Indonesia dalam Health Working Group G20. Deklarasi saling pengakuan sertifikat vaksinasi COVID-19 antar negara anggota ASEAN dan kemudahan proses verifikasi melalui mekanisme verifikasi universal dapat menjadi langkah signifikan mendorong kolaborasi dan kerjama kegiatan ekonomi untuk memastikan kembalinya bisnis, termasuk pariwisata setelah pandemi COVID-19.Artikel ini telah disiarkan sebelumnya pada 15 Mei 2022 melalui website dto.kemkes.go.id oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi-Tim Transformasi Teknologi dan Digitalisasi Kesehatan (Pusdatin-TTDK), Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected].

Platform Indonesia Health Service Terintegrasi dengan BPJS Kesehatan

Platform Indonesia Health Service (IHS) telah memasuki fase uji coba atau beta testing. Platform tersebut mengintegrasikan sistem layanan di fasilitas kesehatan, salah satunya dengan BPJS Kesehatan.Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, S.T., M.Si mengatakan platform IHS dalam pengembangannya akan terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Pihaknya sudah melakukan uji coba tapi untuk beberapa data dengan BPJS Kesehatan.“Dengan adanya platform ini kita juga akan memastikan BPJS Kesehatan sudah terintegrasi dengan sistem ini sehingga layanan terhadap cakupan BPJS Kesehatan akan menjadi lebih luas lagi,” katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (25/4).Yang akan diintegrasikan bukan aplikasi – aplikasi yang sifatnya pelaporan seperti jumlah penderita diabetes. Melainkan sistem yang ada dalam fasilitas kesehatan lah yang akan diintegrasikan.Jadi tidak hanya rumah sakit, layanan kesehatan yang diintegrasikan antara lain layanan resume rekam medis, layanan COVID-19, dan layanan laboratorium. Pengintegrasian layanan tersebut dilakukan sesuai standar yang ditentukan.Sehingga nantinya dapat mempermudah pengembang aplikasi dalam mengintegrasikan dengan platform IHS.“Tentunya ada guideline tertentu yang nantinya para pengembang aplikasi bisa melakukan integrasi secara mandiri dan kita akan mulai melakukan ini adalah untuk uji coba terlebih dahulu,” ucap Setiaji.Artikel ini telah disiarkan sebelumnya pada 26 April 2022 melalui website dto.kemkes.go.id oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi-Tim Transformasi Teknologi dan Digitalisasi Kesehatan (Pusdatin-TTDK), Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected].

Indonesia Health Services Hindarkan Duplikasi Input Data Kesehatan

Saat ini ada puluhan aplikasi di rumah sakit dan Puskesmas yang sifatnya duplikasi data. Platform Indonesia Health Service (IHS) dibuat untuk mengindari duplikasi data tersebut.Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, S.T., M.Si mengatakan jumlah aplikasi yang ada di rumah sakit sekitar 50 dan di Puskesmas sekitar 70 aplikasi. Setelah ditelaah lebih dalam aplikasi-aplikasi tersebut saling duplikasi input pelaporan.“Jadi prinsip kami adalah tidak ingin adanya duplikasi input berbasis pelaporan, sebagaimana pada saat kami meluncurkan buku biru strategi transformasi digital di mana pak menteri mengamanatkan agar kita fokus kepada layanan bukan lagi ke pelaporan,” katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (25/4).Oleh karena itu, lanjut Setiaji aplikasi-aplikasi duplikasi input yang ada di rumah sakit dan Puskesmas, sangat mungkin tidak akan digunakan kembali setelah terintegrasi dengan platform IHS. Hal itu dikarenakan datanya cukup satu kali input sudah muncul di semua layanan terkoneksi IHS.“Sehingga jumlahnya akan drastis menurun dari kalau saat ini 50 sampai 70-an aplikasi itu paling nanti akan ada 3 sampai 4 aplikasi utama,” ucap Setiaji.Pihaknya harus menyiapkan standardisasi untuk melakukan integrasi, termasuk kode referensi seperti kode Faskes yang berbeda. Yang harus dilakukan adalah bagaimana membuat kode tersebut bisa digunakan secara bersama.Variabel-variabel yang ada di dalam layanan kesehatan pun harus disesuaikan. Misalnya untuk variabel jenis kelamin yang biasanya ada menggunakan perempuan dan laki-laki atau pria dan wanita. Yang harus ditentukan adalah ‘P’ nya itu perempuan atau pria.Ada ribuan kode lain seperti obat yang saat ini di rumah sakit sudah ada ribuan kode verifikasi.“Kita satukan kode verifikasinya sehingga begitu terintegrasi akan jelas ini kodenya untuk obat A atau obat B,” imbuh Setiaji.Artikel ini telah disiarkan sebelumnya pada 26 April 2022 melalui website dto.kemkes.go.id oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi-Tim Transformasi Teknologi dan Digitalisasi Kesehatan (Pusdatin-TTDK), Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected].

Kemenkes Mulai Uji Coba Platform Indonesia Health Service

Kementerian Kesehatan RI sejalan dengan cetak biru Transformasi Digital Kesehatan 2024 meluncurkan platform Indonesia Health Services (IHS). Platform tersebut akan mulai diujicobakan (Beta Testing) tahun ini bagi pelaku di bidang kesehatan, mulai dari fasilitas layanan kesehatan hingga pelaku industri di bidang kesehatan.Layanan yang akan dilakukan uji coba berupa layanan resume rekam medis, layanan COVID-19, dan layanan laboratorium.Kementerian Kesehatan mengadopsi model infrastruktur Platform-as-a-service (PAAS) yang menghubungkan seluruh ekosistem pelaku industri kesehatan untuk menciptakan satu data kesehatan nasional yang dapat diandalkan.Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, S.T., M.Si mengatakan pendekatan platform IHS akan menjadi penghubung antar platform aplikasi yang beragam pada berbagai pelaku industri kesehatan. Platform ini tidak untuk menggantikan fungsi aplikasi yang telah ada saat ini, juga tidak untuk menyatukan semua fungsi aplikasi menjadi satu aplikasi tunggal.“Dampaknya, implementasi pendekatan platform ini akan mewujudkan kolaborasi data kesehatan nasional bersama seluruh pelaku industri kesehatan, tanpa ada ketergantungan pada platform pemrograman tertentu,” kata Setiaji di Jakarta, Senin (25/4).Manfaat adanya integrasi data kesehatan antara lain; Tenaga kesehatan tidak perlu menginput data berulang pada aplikasi yang berbeda Riwayat pengobatan pasien dapat terpantau dengan detail dan runtut meski pasien berobat di rumah sakit berbeda Koordinasi antar Fasyankes lebih efektif karena kemudahan komunikasi untuk mencari layanan rujukan Pengambilan keputusan pemerintah yang lebih cepat karena berbasis data dan informasi yang tepat dan akurat Meningkatkan kemampuan pemerintah untuk deteksi dini, pencegahan, dan respon terhadap penyakit menular Koordinasi yang lebih baik antar satuan kerja di Kementerian Kesehatan hingga akan mengurangi jumlah aplikasi milik pemerintah.IHS menyediakan spesifikasi dan mekanisme terstandar atas proses bisnis, data, teknis, dan keamanan.Aplikasi dari pelaku industri kesehatan (yang selanjutnya disebut Partners System) yang tergabung di dalam IHS harus menyelenggarakan layanan dengan memenuhi spesifikasi proses bisnis, memenuhi spesifikasi dan mekanisme pertukaran data (berbasis HL7 FHIR dan HTTPS REST API), serta memenuhi spesifikasi keamanan (otentikasi dan enkripsi).Kemenkes mengundang seluruh pihak yang terkait dengan pelayanan kesehatan di Indonesia untuk mengikuti uji coba Indonesia Health Services yang sudah dibuka sejak 22 April 2022. Pihak tersebut yaitu, pemilik rumah sakit, manajemen rumah sakit, pemilik apotek/farmasi, manajemen apotek/farmasi, vendor sistem informasi manajemen terkait kesehatan, dan pengelola laboratorium, kepala puskesmas, kepala/penanggung jawab Posyandu, klinik, tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, industri kesehatan/industri digital kesehatan (health tech), industri farmasi/alat kesehatan, akademisi, dan asosiasi.Pendaftaran uji coba IHS dapat mengisi formulir yang tersedia di situs dto.kemkes.go.id dan akan ditutup pada tanggal 22 Mei 2022.“Institusi yang mengajukan minat mengikuti uji coba IHS akan kami nilai dan wawancara sebagai bentuk tindak lanjut untuk menjamin kesiapan pengujian fase beta sesuai standar IHS yang Kementerian Kesehatan terapkan,” ucap Setiaji.Artikel ini telah disiarkan sebelumnya pada 26 April 2022 melalui website dto.kemkes.go.id oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi-Tim Transformasi Teknologi dan Digitalisasi Kesehatan (Pusdatin-TTDK), Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected].