Disini anda dapat mengunduh laporan pemantauan harian berpotensi kejadian Krisis Kesehatan tanggal 26 Oktober 2025 Lihat Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 26 Oktober 2025
Disini anda dapat mengunduh laporan pemantauan harian berpotensi kejadian Krisis Kesehatan tanggal 25 Oktober 2025 Lihat Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 25 Oktober 2025
Disini anda dapat mengunduh laporan pemantauan harian berpotensi kejadian Krisis Kesehatan tanggal 24 Oktober 2025 Lihat Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 24 Oktober 2025
Disini anda dapat menggunduh Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Periode 2025 - 2028
Disini anda dapat mengunduh laporan pemantauan harian berpotensi kejadian Krisis Kesehatan tanggal 23 Oktober 2025 Lihat Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 23 Oktober 2025
Jakarta, Oktober 2025 - Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional di dalam Pasal 60 menyebutkan bahwa untuk pengadaan obat, alat kesehatan dan/atau bahan medis habis pakai yang dilkaukan oleh Fasilitas Kesehatan milik pemerintah maupun swasta untuk Program Jaminan Kesehatan dilakukan melalui epurchasing berdasarkan katalog elektronik. Seperti yang kita ketahui bersama, selama ini Fasilitas Kesehatan (Faskes) Swasta yang Bekerja Sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional dapat melakukan pembelian obat, alat kesehatan dan/atau bahan medis habis pakai melalui aplikasi Katalog Elektronik Versi 5.Namun, dengan telah terbitnya Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6, maka seluruh proses pengadaan yang menggunakan metode E-Purchasing wajib dilakukan melalui Katalog Elektronik Versi 6, tidak terkecuali untuk pengadaan obat, alat kesehatan dan/atau bahan medis habis pakai oleh Faskes Swasta yang Bekerja Sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional.Untuk dapat melakukan transaksi melalui Katalog Elektronik Versi 6, setiap Faskes Swasta dapat melakukan resgistrasi akun melalui tautan https://katalog.inaproc.id/. Proses registrasi akun ini dilakukan secara dua tahap, yaitu Registrasi Akun Inaproc dan Registrasi Hak Akses sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP).Yang perlu diperhatikan dengan baik ialah setelah melakukan Registrasi Hak Akses, setiap Faskes Swasta yang bekerja sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional perlu memastikan apakah sudah memiliki akun E-Monev Obat atau belum. Apabila belum, maka perlu melakukan pembuatan akun melalui tautan https://monevkatalogobat.kemkes.go.id/ terlebih dahulu untuk selanjutnya melakukan pengajuan akses ke Kementerian Kesehatan melalui tautan https://s.kemkes.go.id/EpurchasingFaskesJKN; Apabila sudah, maka silakan langsung mengajukan akses ke Kementerian Kesehatan melalui tautan https://s.kemkes.go.id/EpurchasingFaskesJKN.Hal lain yang perlu diperhatikan ketika melakukan registrasi akun Inaproc bagi Faskes Swasta yang bekerja sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional ialah sebagai berikut: Akun yang selama ini digunakan untuk bertransaksi pada Katalog Elektronik Versi 5 berbeda dengan akun Inaproc yang akan digunakan pada Katalog Elektronik Versi 6; Ketika membuat akun, pastikan menggunakan email dan nomor telepon pribadi (individual), bukan instansi; Yang dapat melakukan registrasi akun pertama kali sebagai Admin Perusahaan ialah individu yang NIKnya terdaftar di dalam OSS. Apabila belum berhasil, pastikan data pada OSS telah diperbarui.Untuk panduan lebih lengkapnya dapat mengakes tautan berikut https://s.kemkes.go.id/katalogv6faskesswasta