Saat ini ada puluhan aplikasi di rumah sakit dan Puskesmas yang sifatnya duplikasi data. Platform Indonesia Health Service (IHS) dibuat untuk mengindari duplikasi data tersebut.Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, S.T., M.Si mengatakan jumlah aplikasi yang ada di rumah sakit sekitar 50 dan di Puskesmas sekitar 70 aplikasi. Setelah ditelaah lebih dalam aplikasi-aplikasi tersebut saling duplikasi input pelaporan.“Jadi prinsip kami adalah tidak ingin adanya duplikasi input berbasis pelaporan, sebagaimana pada saat kami meluncurkan buku biru strategi transformasi digital di mana pak menteri mengamanatkan agar kita fokus kepada layanan bukan lagi ke pelaporan,” katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (25/4).Oleh karena itu, lanjut Setiaji aplikasi-aplikasi duplikasi input yang ada di rumah sakit dan Puskesmas, sangat mungkin tidak akan digunakan kembali setelah terintegrasi dengan platform IHS. Hal itu dikarenakan datanya cukup satu kali input sudah muncul di semua layanan terkoneksi IHS.“Sehingga jumlahnya akan drastis menurun dari kalau saat ini 50 sampai 70-an aplikasi itu paling nanti akan ada 3 sampai 4 aplikasi utama,” ucap Setiaji.Pihaknya harus menyiapkan standardisasi untuk melakukan integrasi, termasuk kode referensi seperti kode Faskes yang berbeda. Yang harus dilakukan adalah bagaimana membuat kode tersebut bisa digunakan secara bersama.Variabel-variabel yang ada di dalam layanan kesehatan pun harus disesuaikan. Misalnya untuk variabel jenis kelamin yang biasanya ada menggunakan perempuan dan laki-laki atau pria dan wanita. Yang harus ditentukan adalah ‘P’ nya itu perempuan atau pria.Ada ribuan kode lain seperti obat yang saat ini di rumah sakit sudah ada ribuan kode verifikasi.“Kita satukan kode verifikasinya sehingga begitu terintegrasi akan jelas ini kodenya untuk obat A atau obat B,” imbuh Setiaji.Artikel ini telah disiarkan sebelumnya pada 26 April 2022 melalui website dto.kemkes.go.id oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi-Tim Transformasi Teknologi dan Digitalisasi Kesehatan (Pusdatin-TTDK), Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected].
Kementerian Kesehatan RI sejalan dengan cetak biru Transformasi Digital Kesehatan 2024 meluncurkan platform Indonesia Health Services (IHS). Platform tersebut akan mulai diujicobakan (Beta Testing) tahun ini bagi pelaku di bidang kesehatan, mulai dari fasilitas layanan kesehatan hingga pelaku industri di bidang kesehatan.Layanan yang akan dilakukan uji coba berupa layanan resume rekam medis, layanan COVID-19, dan layanan laboratorium.Kementerian Kesehatan mengadopsi model infrastruktur Platform-as-a-service (PAAS) yang menghubungkan seluruh ekosistem pelaku industri kesehatan untuk menciptakan satu data kesehatan nasional yang dapat diandalkan.Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, S.T., M.Si mengatakan pendekatan platform IHS akan menjadi penghubung antar platform aplikasi yang beragam pada berbagai pelaku industri kesehatan. Platform ini tidak untuk menggantikan fungsi aplikasi yang telah ada saat ini, juga tidak untuk menyatukan semua fungsi aplikasi menjadi satu aplikasi tunggal.“Dampaknya, implementasi pendekatan platform ini akan mewujudkan kolaborasi data kesehatan nasional bersama seluruh pelaku industri kesehatan, tanpa ada ketergantungan pada platform pemrograman tertentu,” kata Setiaji di Jakarta, Senin (25/4).Manfaat adanya integrasi data kesehatan antara lain; Tenaga kesehatan tidak perlu menginput data berulang pada aplikasi yang berbeda Riwayat pengobatan pasien dapat terpantau dengan detail dan runtut meski pasien berobat di rumah sakit berbeda Koordinasi antar Fasyankes lebih efektif karena kemudahan komunikasi untuk mencari layanan rujukan Pengambilan keputusan pemerintah yang lebih cepat karena berbasis data dan informasi yang tepat dan akurat Meningkatkan kemampuan pemerintah untuk deteksi dini, pencegahan, dan respon terhadap penyakit menular Koordinasi yang lebih baik antar satuan kerja di Kementerian Kesehatan hingga akan mengurangi jumlah aplikasi milik pemerintah.IHS menyediakan spesifikasi dan mekanisme terstandar atas proses bisnis, data, teknis, dan keamanan.Aplikasi dari pelaku industri kesehatan (yang selanjutnya disebut Partners System) yang tergabung di dalam IHS harus menyelenggarakan layanan dengan memenuhi spesifikasi proses bisnis, memenuhi spesifikasi dan mekanisme pertukaran data (berbasis HL7 FHIR dan HTTPS REST API), serta memenuhi spesifikasi keamanan (otentikasi dan enkripsi).Kemenkes mengundang seluruh pihak yang terkait dengan pelayanan kesehatan di Indonesia untuk mengikuti uji coba Indonesia Health Services yang sudah dibuka sejak 22 April 2022. Pihak tersebut yaitu, pemilik rumah sakit, manajemen rumah sakit, pemilik apotek/farmasi, manajemen apotek/farmasi, vendor sistem informasi manajemen terkait kesehatan, dan pengelola laboratorium, kepala puskesmas, kepala/penanggung jawab Posyandu, klinik, tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, industri kesehatan/industri digital kesehatan (health tech), industri farmasi/alat kesehatan, akademisi, dan asosiasi.Pendaftaran uji coba IHS dapat mengisi formulir yang tersedia di situs dto.kemkes.go.id dan akan ditutup pada tanggal 22 Mei 2022.“Institusi yang mengajukan minat mengikuti uji coba IHS akan kami nilai dan wawancara sebagai bentuk tindak lanjut untuk menjamin kesiapan pengujian fase beta sesuai standar IHS yang Kementerian Kesehatan terapkan,” ucap Setiaji.Artikel ini telah disiarkan sebelumnya pada 26 April 2022 melalui website dto.kemkes.go.id oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi-Tim Transformasi Teknologi dan Digitalisasi Kesehatan (Pusdatin-TTDK), Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected].
Unduh Surat
Disini anda dapat mengunduh laporan pemantauan harian berpotensi kejadian Krisis Kesehatan tanggal 14 Oktober 2025 Lihat Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 14 Oktober 2025
Disini anda dapat mengunduh laporan pemantauan harian berpotensi kejadian Krisis Kesehatan tanggal 13 Oktober 2025 Lihat Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 13 Oktober 2025