PBJ

Pembuatan Akun Pengguna pada Katalog Elektronik Versi 6 bagi Fasilitas Kesehatan Swasta yang Bekerja Sama dengan BPJS

Jakarta, Oktober 2025 - Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional di dalam Pasal 60 menyebutkan bahwa untuk pengadaan obat, alat kesehatan dan/atau bahan medis habis pakai yang dilkaukan oleh Fasilitas Kesehatan milik pemerintah maupun swasta untuk Program Jaminan Kesehatan dilakukan melalui epurchasing berdasarkan katalog elektronik. Seperti yang kita ketahui bersama, selama ini Fasilitas Kesehatan (Faskes) Swasta yang Bekerja Sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional dapat melakukan pembelian obat, alat kesehatan dan/atau bahan medis habis pakai melalui aplikasi Katalog Elektronik Versi 5.Namun, dengan telah terbitnya Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6, maka seluruh proses pengadaan yang menggunakan metode E-Purchasing wajib dilakukan melalui Katalog Elektronik Versi 6, tidak terkecuali untuk pengadaan obat, alat kesehatan dan/atau bahan medis habis pakai oleh Faskes Swasta yang Bekerja Sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional.Untuk dapat melakukan transaksi melalui Katalog Elektronik Versi 6, setiap Faskes Swasta dapat melakukan resgistrasi akun melalui tautan https://katalog.inaproc.id/. Proses registrasi akun ini dilakukan secara dua tahap, yaitu Registrasi Akun Inaproc dan Registrasi Hak Akses sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP).Yang perlu diperhatikan dengan baik ialah setelah melakukan Registrasi Hak Akses, setiap Faskes Swasta yang bekerja sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional perlu memastikan apakah sudah memiliki akun E-Monev Obat atau belum. Apabila belum, maka perlu melakukan pembuatan akun melalui tautan https://monevkatalogobat.kemkes.go.id/ terlebih dahulu untuk selanjutnya melakukan pengajuan akses ke Kementerian Kesehatan melalui tautan https://s.kemkes.go.id/EpurchasingFaskesJKN; Apabila sudah, maka silakan langsung mengajukan akses ke Kementerian Kesehatan melalui tautan https://s.kemkes.go.id/EpurchasingFaskesJKN.Hal lain yang perlu diperhatikan ketika melakukan registrasi akun Inaproc bagi Faskes Swasta yang bekerja sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional ialah sebagai berikut: Akun yang selama ini digunakan untuk bertransaksi pada Katalog Elektronik Versi 5 berbeda dengan akun Inaproc yang akan digunakan pada Katalog Elektronik Versi 6; Ketika membuat akun, pastikan menggunakan email dan nomor telepon pribadi (individual), bukan instansi; Yang dapat melakukan registrasi akun pertama kali sebagai Admin Perusahaan ialah individu yang NIKnya terdaftar di dalam OSS. Apabila belum berhasil, pastikan data pada OSS telah diperbarui.Untuk panduan lebih lengkapnya dapat mengakes tautan berikut https://s.kemkes.go.id/katalogv6faskesswasta

PBJ

Kementerian Kesehatan Gelar Medical Equipment Technical Specification Workshop Bersama ECRI

Jakarta, 22 Oktober 2025 – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama ECRI menyelenggarakan kegiatan Medical Equipment Technical Specification Workshop yang dilaksanakan di Gedung Prof. Dr. Sujudi, Kementerian Kesehatan RI. Workshop ini dilaksanakan dalam empat batch pada bulan Juli hingga September 2025, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi para peserta dalam penyusunan spesifikasi teknis alat kesehatan yang tepat, objektif, dan sesuai kebutuhan.Kegiatan dilaksanakan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut: Batch 1 (9–12 Juli 2025) bertempat di Ruang Rapat RTH Lt. 4, diikuti oleh perwakilan dari beberapa Direktorat di Kemenkes, tim IHSS Project, serta PPK Project IHSS. Batch 2 (12–14 Agustus 2025) bertempat di Ruang Rapat Biro PBJ Lt. 14, diikuti oleh perwakilan Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Jakarta, sejumlah Direktorat di Kemenkes, serta tim Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Batch 3 (27–29 Agustus 2025) bertempat di Ruang Rapat Biro PBJ Lt. 14, diikuti oleh perwakilan Rumah Sakit Vertikal Kemenkes, seperti RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, RSUP Fatmawati, serta RSUP Persahabatan. Batch 4 (23–25 September 2025) bertempat di Ruang Rapat RTH Lt. 4, diikuti oleh perwakilan dari beberapa Direktorat di Kemenkes, perwakilan Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Jakarta, serta perwakilan Rumah Sakit Vertikal Kemenkes.Dalam kegiatan tersebut, Tim ECRI memberikan materi terkait tujuan pembelajaran, pentingnya penyusunan spesifikasi teknis alat kesehatan, serta langkah-langkah yang diperlukan dalam proses tersebut. Peserta dibekali dengan pemahaman menyeluruh mengenai: Peran spesifikasi teknis dalam pengadaan alat Kesehatan; Perbedaan tipe peralatan medis; Analisis fitur alat dan perbandingan model; Penentuan level alat; Pengembangan spesifikasi teknis yang efektif; Metode evaluasi serta penyusunan scoringDengan adanya workshop ini, diharapkan peserta mampu meningkatkan kapasitas dalam menyusun spesifikasi teknis yang lebih tepat guna, sehingga proses pengadaan alat kesehatan dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di Indonesia.