Verifikasi Profil SATUSEHAT Mobile untuk Pegawai Kementerian Kesehatan

Sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal No. HK.02.02/A/174/2025 tentang Pemanfaatan SATUSEHAT Mobile (SSM) di Lingkungan Kementerian Kesehatan, disebutkan bahwa seluruh pegawai Kemenkes diimbau untuk melakukan pengunduhan, pemasangan, pembuatan akun, dan pendaftaran/registrasi melalui aplikasi SSM. Pegawai Kemenkes yang dimaksud dalam SE tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan pegawai alih daya. Selain itu juga mendorong keluarga dan lingkungan untuk memanfaatkan aplikasi SSM. 

Berikut tata caranya: Pegawai Kementerian Kesehatan mengunduh dan menginstal aplikasi SATUSEHAT Mobile melalui Google Play Store (untuk perangkat Android) atau App Store (untuk perangkat iOS), Pegawai Kementerian Kesehatan melakukan proses verifikasi KYC (Know Your Customer) di dalam aplikasi pada gerai SSM di Lingkungan Kemenkes, Pegawai Kementerian Kesehatan mengambil tangkapan layar (screenshot) tampilan aplikasi SATUSEHAT Mobile setelah proses verifikasi berhasil dilakukan, Pegawai Kementerian Kesehatan melapor kepada petugas yang ditunjuk oleh pimpinan masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit pelaksana teknis dengan melampirkan hasil tangkapan layar (screenshot).

SE No. HK.02.02/A/174/2025 tentang Pemanfaatan SATUSEHAT Mobile di Lingkungan Kemenkes

Ketegori

Tags