Jakarta, 18 Maret 2025, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/947/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/Tahun 2025. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan terkait pelaksanaan tugas kedinasan dan pengaturan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kesehatan selama periode libur tersebut.
Surat edaran ini menindaklanjuti kebijakan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, cuti bersama bagi ASN dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah ditetapkan pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin). Dengan adanya cuti ini, para ASN mendapatkan kesempatan untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga tanpa mengurangi hak cuti tahunan mereka.
Untuk memastikan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan, Kementerian Kesehatan juga mengatur ketentuan bagi ASN yang tidak dapat mengambil cuti bersama. Pegawai yang karena jabatannya tidak mendapatkan hak cuti bersama akan memperoleh tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan. Selain itu, pimpinan unit kerja diberikan wewenang untuk memberikan cuti tahunan sebelum atau sesudah periode cuti bersama, dengan batas maksimal 50% dari jumlah pegawai di satuan kerja masing-masing.
Selain mengatur cuti, surat edaran ini juga mengingatkan ASN untuk tetap menjalankan tugas dengan disiplin. ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau liburan pribadi. Jika terdapat pegawai yang melanggar aturan tersebut, sanksi disiplin akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kebijakan cuti bersama ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan libur pegawai dan kelancaran pelayanan publik. Pemerintah mengimbau agar seluruh ASN mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga efektivitas pemerintahan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama periode libur Lebaran 2025.