Biro Umum Kemenkes mengeluarkan Nota Dinas Nomor PS.03.05/A.VII/760/2025 tentang Pakta Integritas di Lingkungan Biro Umum Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan memperkuat komitmen seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan adanya kebijakan ini, setiap pegawai di lingkungan Biro Umum diwajibkan menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk kesanggupan mereka dalam bekerja secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pakta Integritas ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Biro Umum, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun pegawai non-ASN seperti Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dan tenaga alih daya yang mencakup berbagai bidang, termasuk pramubakti, petugas kebersihan, petugas taman, pengamanan, teknisi, pengemudi, banquet dan multimedia, resepsionis, pramusaji, serta petugas gudang. Seluruh pegawai diwajibkan menandatangani dokumen ini sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pakta Integritas ini berisi pernyataan komitmen bahwa setiap pegawai akan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menghindari tindakan yang melanggar hukum, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Di dalamnya juga termuat kewajiban pegawai untuk tidak menerima gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan, menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pekerjaan, melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas mereka. Komitmen ini juga mencakup sikap netralitas dan profesionalisme dalam bekerja, guna memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan ini, setiap pegawai diwajibkan menandatangani Pakta Integritas secara online. Setiap Ketua Tim Kerja di masing-masing unit bertanggung jawab dalam memastikan bahwa seluruh anggotanya telah menyelesaikan proses penandatanganan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh di berbagai tim kerja yang berada di bawah koordinasi Biro Umum Kemenkes, termasuk Pengelolaan Kearsipan, Pengelolaan Belanja Pegawai, Pengelolaan Teknologi Informasi, Pelayanan Ketatausahaan Sekretaris Jenderal, Pengelolaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, Pengelolaan Sarana dan Prasarana, Pengelolaan Keuangan, Perencanaan dan Anggaran, Kepatuhan Internal dan Evaluasi, Manajemen dan Urusan Dalam, serta Pengamanan. Dengan demikian, seluruh aspek operasional dalam biro ini dapat berjalan dengan prinsip tata kelola yang lebih bersih dan transparan.
Penerapan Pakta Integritas ini berlandaskan pada berbagai regulasi yang mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Beberapa peraturan yang menjadi dasar kebijakan ini di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024, serta berbagai ketentuan lain yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian internal dalam tata kelola pemerintahan.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, pengawasan akan dilakukan secara berkala oleh Kepala Biro Umum Kemenkes, Sjamsul Ariffin, SKM, M.Epid. Evaluasi akan terus dilakukan guna memastikan bahwa seluruh pegawai tidak hanya menandatangani dokumen ini sebagai formalitas, tetapi juga benar-benar mengimplementasikan nilai-nilai integritas dalam setiap aspek pekerjaan mereka. Dengan adanya Pakta Integritas ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Biro Umum Kemenkes dapat bekerja dengan lebih profesional, jujur, dan bertanggung jawab, sehingga menciptakan lingkungan birokrasi yang lebih bersih dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.