Pada 4 Agustus 2025, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menetapkan Peraturan Menteri PPN Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Peraturan ini hadir untuk menjawab tantangan besar dalam pengelolaan data sosial-ekonomi di Indonesia: duplikasi, ketidakterpaduan, dan lemahnya standardisasi. DTSEN dirancang menjadi basis data tunggal yang terintegrasi dan akurat, memadukan berbagai sumber data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, serta data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang telah dipadankan dengan data kependudukan.
Kehadiran regulasi ini bukan sekadar instrumen administratif, tetapi bagian dari strategi nasional memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tujuannya jelas: mengoptimalkan pemanfaatan data untuk perencanaan pembangunan, mendorong efisiensi program lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik.
Menegaskan Peran dan Kewajiban Pengelola Data
Permen PPN 7/2025 menetapkan tiga aktor utama dalam ekosistem DTSEN:
Prinsip Utama: Keamanan, Transparansi, dan Kepatuhan Hukum
Regulasi ini menekankan bahwa berbagipakai DTSEN harus mengikuti prinsip SDI dengan tiga kaidah kunci. Keamanan mencakup perlindungan kerahasiaan, keutuhan, dan keaslian data melalui langkah teknis seperti enkripsi dan autentikasi, serta prosedur operasional seperti verifikasi identitas dan audit berkala. Transparansi mewajibkan pengelola untuk memberikan informasi yang jelas kepada subjek data pribadi terkait tujuan, penggunaan, dan pihak penerima data. Kepatuhan hukum memastikan seluruh proses berjalan sesuai kerangka perundang-undangan, terutama UU PDP.
Pentingnya Peran Unit Data dan Informasi
Keberhasilan implementasi DTSEN sangat bergantung pada kinerja unit data dan informasi di setiap instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Unit ini memiliki fungsi strategis sebagai gatekeeper yang memastikan proses permintaan, verifikasi, pemanfaatan, dan pelaporan data berjalan sesuai standar dan prosedur. Mereka menjadi penghubung antara kebijakan nasional dengan operasional teknis di lapangan, menjaga konsistensi metadata, melakukan validasi dan pembersihan data (data cleansing), serta memastikan keamanan dan integritas informasi sebelum dibagipakaikan.
Selain itu, unit data dan informasi juga berperan aktif dalam koordinasi lintas sektor—menghubungkan pengendali, prosesor, dan pengguna data—serta menjadi pusat pengetahuan (knowledge hub) yang membantu instansi memahami pemanfaatan DTSEN untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy). Tanpa kapasitas dan komitmen yang kuat dari unit ini, integrasi data nasional berisiko terhambat oleh masalah teknis, perbedaan format, atau lemahnya kepatuhan terhadap standar keamanan dan pelindungan data pribadi.
Proses dan Klasifikasi Akses Data
Mekanisme berbagipakai dimulai dari pengajuan permintaan data oleh pengguna kepada pengendali melalui Portal SDI atau sistem khusus. Permintaan diverifikasi dari segi kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian dokumen sebelum data dikirim dengan perjanjian kerahasiaan yang ketat.
DTSEN sendiri diklasifikasikan menjadi tiga kategori: Data Terbuka (agregat), Data Terbatas (individu/keluarga tanpa identitas), dan Data Tertutup (dengan identitas lengkap). Hak aksesnya diatur bertingkat—mulai dari Level 1 (agregat terbuka) hingga Level 4 (data mikro dengan identitas) yang mensyaratkan prosedur pengajuan paling ketat. Sistem ini menggunakan pendekatan role-based access control untuk memastikan hanya pihak berwenang yang bisa mengakses data sesuai tingkatannya.
Teknik Pelindungan Data dan Infrastruktur SPBE
Permen ini mengatur teknik pelindungan yang mencakup anonimisasi, pseudonimisasi, masking, minimisasi, pengendalian akses, dan akuntabilitas. Infrastruktur SPBE seperti Pusat Data Nasional (PDN), Jaringan Intra Pemerintah (JIP), dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) menjadi tulang punggung teknis pertukaran DTSEN secara aman dan terstandar.
Pemantauan, Evaluasi, dan Masa Transisi
Untuk memastikan efektivitas, dilakukan pemantauan dan evaluasi minimal setahun sekali, meliputi traffic monitoring, pemeriksaan hak akses, dan pengendalian pengelolaan data. Ada masa transisi bagi pengendali dan pengguna yang belum memiliki sistem atau instrumen hukum lengkap—diberi waktu 6 bulan untuk menyiapkan dasar hukum pemrosesan, dan 1 tahun untuk membangun portal atau sistem informasi.
Permen PPN 7/2025 menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem data nasional. Dengan fondasi keamanan, transparansi, kepatuhan hukum, serta dukungan penuh unit data dan informasi di setiap instansi, regulasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, tetapi juga membentuk budaya tata kelola data yang lebih modern, terstandar, dan dipercaya publik. Pada akhirnya, keberhasilan implementasi DTSEN akan sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, disiplin dalam pelindungan data pribadi, dan kesiapan teknis yang solid di seluruh lini pemerintahan.
Permen PPN 7 2025 tentang Bagi Pakai DTSEN