BERITA

Kemenkes Terapkan Strategi Efisiensi Anggaran, Pembatasan Belanja Diterapkan

Jakarta, 25 Februari 2025 – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/706/2025 tentang Strategi Pengendalian Belanja dalam Rangka Efisiensi Anggaran Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga melakukan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Presiden menginstruksikan efisiensi belanja secara menyeluruh di semua instansi pemerintah, termasuk Kemenkes. Untuk melaksanakan kebijakan ini, Kemenkes menerapkan strategi pengendalian belanja yang mencakup pembatasan belanja operasional, pembatasan operasional sarana dan prasarana kantor, pembatasan kendaraan dinas, serta pembatasan perjalanan dinas.

Surat Edaran ini berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pimpinan satuan kerja/unit kerja/unit pelaksana teknis, serta seluruh pegawai di lingkungan Kemenkes.

Efisiensi anggaran ini mulai diterapkan pada 25 Februari 2025 dan berlaku untuk semua sumber pendanaan, termasuk Rupiah Murni (RM), Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Badan Layanan Umum (BLU), dan Hibah Dalam Negeri (HDN). Kebijakan ini berlaku di seluruh unit kerja dan satuan kerja Kemenkes, baik di kantor pusat maupun di daerah.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan anggaran negara, memastikan efisiensi penggunaan dana publik, serta mencegah pemborosan dalam pengeluaran pemerintah. Dengan melakukan efisiensi belanja, diharapkan anggaran dapat dialokasikan secara lebih efektif untuk program prioritas kesehatan masyarakat.

Strategi pengendalian belanja Kemenkes diterapkan melalui beberapa langkah utama. Dalam pembatasan belanja operasional, anggaran untuk alat tulis kantor, barang cetak, alat kebersihan, listrik, air, telepon, internet, serta pemeliharaan gedung dan kendaraan dikurangi secara signifikan. Pemeriksaan kesehatan pegawai juga tidak lagi menggunakan anggaran unit kerja, melainkan diarahkan ke layanan pemeriksaan kesehatan gratis di puskesmas atau fasilitas kesehatan milik Kemenkes.

Untuk efisiensi penggunaan sarana dan prasarana, pegawai didorong menggunakan tangga sebagai alternatif lift, yang kini hanya dioperasikan penuh untuk ibu hamil, pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu, dan penyandang disabilitas. Pendingin ruangan (AC) diatur dengan suhu 24–27°C, dan pemakaian listrik serta air juga dibatasi dengan pengawasan ketat.

Dalam aspek kendaraan dinas, Kemenkes hanya memperbolehkan penggunaan kendaraan jabatan bagi pimpinan tinggi madya dan pratama, tanpa adanya pengadaan kendaraan baru, melainkan menggunakan aset yang sudah ada atau melalui mekanisme sewa. Selain itu, perjalanan dinas juga dikurangi dengan memprioritaskan pertemuan daring, dan perjalanan dinas fisik hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang benar-benar mendesak dan memiliki dampak besar.

Sebagai bagian dari strategi efisiensi, Kemenkes juga menyesuaikan kebijakan fleksibilitas kerja. Work from anywhere (WFA) diberlakukan setiap hari Rabu bagi pegawai non-pejabat pimpinan tinggi, untuk mengurangi beban penggunaan fasilitas kantor.

Kemenkes akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, minimal satu kali dalam satu bulan, untuk memastikan efektivitas kebijakan ini. Setiap unit kerja wajib melaporkan pelaksanaan efisiensi belanja kepada pimpinan secara berjenjang. Selain itu, Satuan Tugas Pemantau Hemat Energi dan Air dibentuk di masing-masing gedung kantor guna memastikan penghematan listrik dan air berjalan optimal.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan pengeluaran negara dapat lebih terkendali tanpa mengurangi kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Hastag