Jakarta, 4 Juli 2025 — Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan Webinar Pengenalan Tugas dan Fungsi Jabatan Fungsional Pustakawan dan Asisten Perpustakaan, Jumat (4/7). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring, bersama dengan Bapelkes Batam sebagai fasilitator. Acara ini diikuti oleh 22 CPNS Pustakawan dan 3 Asisten Pustakawan tahun 2025 di lingkungan Kementerian Kesehatan RI.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Kesehatan dalam memperkuat peran pustakawan sebagai salah satu pilar penting dalam sistem informasi dan pengetahuan di bidang kesehatan.
Acara dibuka secara resmi oleh Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI. Dalam sambutannya, Aji menegaskan bahwa keberadaan pustakawan tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka adalah garda terdepan dalam pengelolaan informasi kesehatan, memastikan data dan literatur yang akurat serta terpercaya dapat diakses dengan mudah oleh pengambil kebijakan, peneliti, maupun masyarakat.
“Pembangunan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan fasilitas dan teknologi, tetapi yang lebih fundamental adalah kualitas dan dedikasi sumber daya manusianya, termasuk mereka yang mengelola ilmu pengetahuan dan informasi,” ujar Aji. Ia juga berpesan agar seluruh peserta memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, terus meningkatkan kompetensi, dan senantiasa beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat.
Webinar ini menghadirkan dua narasumber kompeten, yaitu Giri Inayah, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Perpustakaan Kementerian Kesehatan RI, dan Jeni Helen Chronika Sitorus, Pustakawan Ahli Madya di lingkungan Kementerian Kesehatan RI.
Giri Inayah memaparkan materi terkait Pengelolaan Perpustakaan Kementerian Kesehatan, mulai dari struktur organisasi Kemenkes, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, hingga pengelolaan bahan pustaka menggunakan klasifikasi Medical Subject Headings (MeSH). Ia juga memaparkan target Grand Design pengembangan perpustakaan, aplikasi penunjang layanan, serta produk hukum Kementerian Kesehatan yang menjadi keunggulan tersendiri, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2015, 38 Tahun 2015, dan 68 Tahun 2016, yang hingga saat ini belum dimiliki oleh kementerian/lembaga lain di Indonesia.
Tak hanya itu, Giri juga memperkenalkan sejumlah inovasi layanan perpustakaan yang telah diakui secara internasional, seperti “Gerobak Buku, Baca Aku Dong”, layanan sirkulasi buku ke ruang perawatan di RS Dr. Kariadi, serta “Sikola di Lao”, program milik Perpustakaan Poltekkes Kendari terkait literasi untuk anak-anak di wilayah pesisir Soropia. Ia menekankan bahwa arah pengembangan pustakawan ke depan adalah mendorong lahirnya Medical Librarian, pustakawan yang aktif berkontribusi dalam mendukung layanan kesehatan berbasis pengetahuan.
Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Jeni Helen Chronika Sitorus, yang membahas mengenai Kompetensi Teknis Pustakawan. Materi yang disampaikan meliputi definisi pustakawan dan perpustakaan, jenjang jabatan fungsional pustakawan dan asisten perpustakaan, hingga kompetensi yang harus dimiliki sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 236 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kerja Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan. Selain itu, Jeni juga mengupas aspek penting seperti akreditasi, butir kegiatan jabatan fungsional, pedoman pelayanan, literasi informasi, hingga sertifikasi pustakawan sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme.
Webinar ini dimoderatori oleh Desy Ariani Gultom, widyaiswara dari Bapelkes Batam. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara utuh tugas dan tanggung jawab dalam jabatan fungsional pustakawan maupun asisten perpustakaan, sekaligus terus meningkatkan kapasitas diri dalam memberikan layanan informasi kesehatan yang akurat, terpercaya, dan mudah diakses oleh insan Kementerian Kesehatan RI maupun masyarakat luas.
Berita ini disiarkan oleh Perpustakaan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Instagram resmi @perpustakaankemenkes.