Peringatan Hari Ibu (PHI) yang dilaksanakan setiap tanggal 22 Desember, merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mengenang dan menghargai perjuangan perempuan Indonesia dalam merebut dan mengisi kemerdekaan. Hari Ibu bagi bangsa Indonesia berbeda dengan Hari Ibu di negara lain. Hari Ibu bukanlah sekedar peringatan Mother’s day, namun lebih mengarah pada penegakkan tonggak pergerakan perempuan Indonesia dalam berkontribusi aktif memajukan bangsa. Peringatan Hari Ibu adalah momen penting sebagai penghargaan dan penghormatan terhadap peran luar biasa perempuan Indonesia dalam memajukan kehidupan bangsa. Peringatan hari Ibu tidak terlepas dari sejarah perjuangan kaum perempuan Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.Sesuai dengan panduan peringatan Hari Ibu Tahun 2024 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan Pusat melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 pada hari Senin, 23 Desember 2024 dengan tema Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045. Pada kesempatan itu, Menteri Kesehatan yang menjadi inspektur upacara mengatakan pentingnya peran ibu dalam menjaga kesehatan di lingkup keluarga.
Demi meningkatkan pelayanan dan pengelolaan ketatausahaan Kementerian Kesehatan dalam mendukung terciptanya Good Governance, Biro Umum memandang perlu melaksanakan berbagai macam aktivitas yang memenuhi unsur pengelolaan urusan kerumahtanggaan. Dalam rangka menyelenggarakan fungsi pengelolaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Kantor Pusat yang Seluruh penjabaran aktivitasnya termuat dalam Komponen 053-Pengelolaan Kerumahtanggaan Kementerian dan untuk mendukung penguatan implementasi Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) di lingkungan Sekretariat Jenderal sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal nomor: PR.04.01/A/10682/2023 tanggal 23 Februari 2023, maka ditetapkan standardisasi penggunaan dan pengalokasian Klasifikasi Rincian Output (KRO) serta Rincian Output (RO) yang disesuaikan dengan tugas dan fungi Biro/Pusat terkait.Tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan koordinasi lintas unit, integrasi, standardisasi, evaluasi dan perbaikan, brainstorming dalam penyusunan anggaran Biro Umum serta menyelaraskan program dan kegiatan dengan dokumen perencanaan yang ada; menghasilkan dokumen pendukung RKA-K/L yang memenuhi kaidah-kaidah penganggaran; persiapan awal atau tindak lanjut dalam rangka/atas hasil penelitian RKA-K/L Biro Perencanaan dan Anggaran maupun reviu RKA-K/L APIP Kementerian Kesehatan.Pertemuan Penyusunan Strategi Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pengelolaan Ketatausahaan Kementerian TA 2025 yang diselenggarakan pada tanggal 11 hingga 13 Desember 2024 di AONE Hotel Jakarta, Jakarta Pusat tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Umum, Kepala Bagian Rumah Tangga, Kepala Subbagian Adum, para Ketua Tim Kerja di lingkungan Biro Umum serta para staf Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal terkait dan Sekretariat Unit Utama di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan. Sementara itu, narasumber yang dihadirkan berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Direktorat Anggaran Bidang PMK Ditjen Anggaran, dan Kantor Wilayah DJPb Provinsi DKI Jakarta, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Kementerian Kesehatan saat ini sedang melakukan transformasi kesehatan, termasuk transfomasi internal Kementerian Kesehatan yang menyasar pada sumber daya manusia, dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Kesehatan, untuk menjalankan perubahan budaya kerja dan kelembagaan. Transformasi terhadap sumber daya manusia meliputi pengembangan kompetensi yang terintegrasi dan selaras dengan transformasi kesehatan nasional untuk menyiapkan talenta-talenta yang dikemudian hari akan mengisi jabatan target. Salah satu pengembangan kompetensi yang dapat dilakukan adalah penugasan pada pertemuan bertaraf internasional yang dilaksanakan melalui perjalanan dinas luar negeri.Mengingat semakin meningkatnya frekuensi perjalanan dinas luar negeri, termasuk dalam rangka penguatan hubungan luar negeri Indonesia di bidang kesehatan, maka pemberian persetujuan perjalanan dinas luar negeri bagi ASN perlu dilakukan secara selektif, transparan, dan akuntabel, terutama untuk perjalanan dinas luar negeri yang didanai dengan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)Untuk mewujudkan tertib administrasi, memastikan perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan secara selektif, dan memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diberikan acuan perjalanan dinas luar negeri yang ditetapkan dalam Surat Edaran. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/5582/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Mekanisme Penugasan Perjalanan Dinas Luar Negeri Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan, terlampir disampaikan Surat Edaran tersebut untuk menjadi acuan.Surat Edaran Mekanisme Penugasan Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN Di Lingkungan Kemenkes
Berdasarkan surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023 hal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dengan surat Sekretaris Jenderal nomor KP.01.04/IV/6672/2022 tanggal 2 Agustus 2022 hal Penataan Non-ASN di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan nomor KP.01.05/A/37019/2023 tanggal 10 Agustus 2023 hal Status dan Kedudukan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang menyampaikan agar setiap pimpinan satuan kerja melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan satuan kerja masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS/PPPK dan dalam hal satuan kerja membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya/outsourcing oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada satuan kerja dimaksud.Berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka penataan pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan Perundang-Undangan, seluruh pimpinan satuan kerja/unit pelaksana teknis tidak melakukan pengangkatan pegawai non ASN terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 dan melakukan alih daya/outsourcing oleh pihak ketiga terhadap pegawai non ASN yang mempunyai uraian tugas sebagai pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.Didasari dari hal tersebut, Biro Umum diberikan kewenangan untuk mendata seluruh Unit Kerja dan Sekretariat Unit Utama di lingkungan kantor pusat Kementerian Kesehatan terkait rencana pengalihan pegawai Non ASN dengan uraian tugas sebagai pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan menjadi pegawai alih daya/outsourcing. Permintaan data final terkait pengalihan pegawai tersebut meliputi alokasi anggaran yang akan dipindahkan dari unit kerja asal ke Biro Umum, data dukung berupa SK KPA/data kontrak/PKWT dan SPTJM yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terkait dengan melakukan evaluasi atas kinerja masing masing-masing pegawainya.
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkes, Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara membuka pendaftaran Beasiswa KOICA Scholarship Program Batch 1 dari Pemerintah Korea Selatan.Pemerintah Korea Selatan menawarkan 15 (lima belas) program beasiswa jenjang pendidikan magister untuk tahun akademik 2025/2026. Kandidat yang akan mengikuti seleksi KOICA Scholarship Program diperkenankan untuk memilih 1 (satu) program studi.Masing-masing unit kerja dapat mengajukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) talenta terbaik sebagai calon penerima beasiswa yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang sesuai dengan program-program studi yang ditawarkan.Info Lebih lanjut dapat dilihat pada pengumuman link dibawah ini:Penawaran 2025 KOICA Scholarship Program Batch 1
Upacara Hari Ulang Tahun Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Kementerian Kesehatan yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2024 di Lapangan Upacara Kementerian Kesehatan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal sebagai Inspektur Upacara, para Pimpinan Tinggi Ahli Madya dan Pratama serta para pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan.Selanjutnya Sekretaris Jenderal, membacakan Sambutan Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto sebagai Penasehat Nasional KORPRI, menyampaikan pesan Bapak Presiden, “pertama, perkuat Solidaritas dan Kerja Sama KORPRI: Jadikan KORPRI simbol persatuan, kolaborasi, dan stabilitas nasional melalui kerja sama dengan seluruh komponen bangsa. Kedua, dorong Inovasi dan Efisiensi: Utamakan pelayanan cepat, hemat, dan transparan melalui teknologi digital dan E-Government. Ketiga, perkuat Integritas dan Disiplin: Tunjukkan integritas tinggi, disiplin, dan patuh hukum di setiap lini pelayanan. Keempat, pastikan Akses Pangan Sehat: Bantu penyediaan pangan bergizi bagi kelompok rentan. Kelima, dukung Ketahanan Energi: Transisi ke energi terbarukan, kurangi impor, dan tingkatkan efisiensi. Keenam, turunkan Kemiskinan: Kolaborasikan program pengentasan kemiskinan dengan kementerian terkait. Ketujuh, jaga Netralitas dan Loyalitas: ASN tetap netral dalam politik, setia kepada kepentingan rakyat dan bangsa.”Adapun tata urutan upacara bendera dalam rangka Apel Hari Ulang Tahun Ke-53 KORPRI adalah sebagai berikut: Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan oleh semua peserta upacara; Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara; Pembacaan Pancasila diikuti oleh semua peserta upacara; Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pembacaan Panca Prasetya KORPRI diikuti oleh semua peserta upacara; Pembacaan Sambutan Presiden selaku Penasihat Nasional KORPRI oleh Pembina Upacara atau pembacaan sambutan dari Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional: Lagu Mars KORPRI; Pembacaan do'a; dan Selesai.