Berdasarkan surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023 hal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dengan surat Sekretaris Jenderal nomor KP.01.04/IV/6672/2022 tanggal 2 Agustus 2022 hal Penataan Non-ASN di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan nomor KP.01.05/A/37019/2023 tanggal 10 Agustus 2023 hal Status dan Kedudukan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang menyampaikan agar setiap pimpinan satuan kerja melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan satuan kerja masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS/PPPK dan dalam hal satuan kerja membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya/outsourcing oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada satuan kerja dimaksud.
Berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka penataan pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan Perundang-Undangan, seluruh pimpinan satuan kerja/unit pelaksana teknis tidak melakukan pengangkatan pegawai non ASN terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 dan melakukan alih daya/outsourcing oleh pihak ketiga terhadap pegawai non ASN yang mempunyai uraian tugas sebagai pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
Didasari dari hal tersebut, Biro Umum diberikan kewenangan untuk mendata seluruh Unit Kerja dan Sekretariat Unit Utama di lingkungan kantor pusat Kementerian Kesehatan terkait rencana pengalihan pegawai Non ASN dengan uraian tugas sebagai pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan menjadi pegawai alih daya/outsourcing. Permintaan data final terkait pengalihan pegawai tersebut meliputi alokasi anggaran yang akan dipindahkan dari unit kerja asal ke Biro Umum, data dukung berupa SK KPA/data kontrak/PKWT dan SPTJM yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terkait dengan melakukan evaluasi atas kinerja masing masing-masing pegawainya.