img-145
  • Beranda
  • Profil
  • Publikasi
    • Berita
    • Laporan Kinerja
    • RBTK
    • Infografis
    • Galeri
    • Produk Hukum
    • Mediakom
    • Publikasi Lain
  • Layanan
Kontak Kami
Senin, 05 Januari 2026
  • "Ingat! Pemberian atau penerimaan gratifikasi adalah tindakan korupsi. Laporkan jika menemukan praktik gratifikasi."
  • "Penting! Hindari gratifikasi. Terima kasih atas dukungan Anda dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih."
  • Sekretariat Jenderal Kementrian Kesehatan RI
  • Perpanjangan pengusulan pelatihan persiapan seleksi beasiswa dan studi di Institusi Pendidikan Luar Negeri
  • Beranda
  • Publikasi
  • Berita
  • Detail
Surat Edaran Mekanisme Penugasan Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN Di Lingkungan Kemenkes Internal
16 Dec 2024 Roum oleh PIC Biro Umum

Surat Edaran Mekanisme Penugasan Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN Di Lingkungan Kemenkes

Kementerian Kesehatan saat ini sedang melakukan transformasi kesehatan, termasuk transfomasi internal Kementerian Kesehatan yang menyasar pada sumber daya manusia, dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Kesehatan, untuk menjalankan perubahan budaya kerja dan kelembagaan. Transformasi terhadap sumber daya manusia meliputi pengembangan kompetensi yang terintegrasi dan selaras dengan transformasi kesehatan nasional untuk menyiapkan talenta-talenta yang dikemudian hari akan mengisi jabatan target. Salah satu pengembangan kompetensi yang dapat dilakukan adalah penugasan pada pertemuan bertaraf internasional yang dilaksanakan melalui perjalanan dinas luar negeri.

Mengingat semakin meningkatnya frekuensi perjalanan dinas luar negeri, termasuk dalam rangka penguatan hubungan luar negeri Indonesia di bidang kesehatan, maka pemberian persetujuan perjalanan dinas luar negeri bagi ASN perlu dilakukan secara selektif, transparan, dan akuntabel, terutama untuk perjalanan dinas luar negeri yang didanai dengan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Untuk mewujudkan tertib administrasi, memastikan perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan secara selektif, dan memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diberikan acuan perjalanan dinas luar negeri yang ditetapkan dalam Surat Edaran. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/5582/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Mekanisme Penugasan Perjalanan Dinas Luar Negeri Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan, terlampir disampaikan Surat Edaran tersebut untuk menjadi acuan.

Surat Edaran Mekanisme Penugasan Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN Di Lingkungan Kemenkes

Hastag

Manajemen Internal

Terbaru

img-197
Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 5 Januari 2026
05 Jan 2026 Organisasi dan Manajemen oleh Puskris
img-197
Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 4 Januari 2026
05 Jan 2026 Organisasi dan Manajemen oleh Puskris
img-197
Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 3 Januari 2026
05 Jan 2026 Organisasi dan Manajemen oleh Puskris
img-197
Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 2 Januari 2026
05 Jan 2026 Organisasi dan Manajemen oleh Puskris
img-197
Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 1 Januari 2026
05 Jan 2026 Organisasi dan Manajemen oleh Puskris
img-197
Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 31 Desember 2025
31 Dec 2025 Organisasi dan Manajemen oleh Puskris

Kategori

  • Berita
  • Kesehatan
  • Inovasi dan Teknologi
  • Mediakom
  • Internal
  • Publik
  • Organisasi dan Manajemen

Tags

Kemenkes Budaya Kerja Manajemen Internal Pengambilan Keputusan Resiliensi Digital Keamanan Informasi Manajemen Risiko Kesehatan Haji Beasiswa

Layanan

  • Recruitment
  • Pengadaan Barang dan jasa
  • ULT
  • WBS
  • Perpustakaan

Tautan Penting

  • KEMENKES
  • ANRI
  • BSRE
  • KEMENKEU
  • KOMDIGI

Kontak Kami

Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Gedung Prof. Sujudi Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan 12950

[email protected]
021 5201590 (Hunting)
Helpdesk (08119031616)

Copyrights © 2026 Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.

26