Surat Edaran Mekanisme Penugasan Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN Di Lingkungan Kemenkes

Kementerian Kesehatan saat ini sedang melakukan transformasi kesehatan, termasuk transfomasi internal Kementerian Kesehatan yang menyasar pada sumber daya manusia, dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Kesehatan, untuk menjalankan perubahan budaya kerja dan kelembagaan. Transformasi terhadap sumber daya manusia meliputi pengembangan kompetensi yang terintegrasi dan selaras dengan transformasi kesehatan nasional untuk menyiapkan talenta-talenta yang dikemudian hari akan mengisi jabatan target. Salah satu pengembangan kompetensi yang dapat dilakukan adalah penugasan pada pertemuan bertaraf internasional yang dilaksanakan melalui perjalanan dinas luar negeri.

Mengingat semakin meningkatnya frekuensi perjalanan dinas luar negeri, termasuk dalam rangka penguatan hubungan luar negeri Indonesia di bidang kesehatan, maka pemberian persetujuan perjalanan dinas luar negeri bagi ASN perlu dilakukan secara selektif, transparan, dan akuntabel, terutama untuk perjalanan dinas luar negeri yang didanai dengan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Untuk mewujudkan tertib administrasi, memastikan perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan secara selektif, dan memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diberikan acuan perjalanan dinas luar negeri yang ditetapkan dalam Surat Edaran. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/5582/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Mekanisme Penugasan Perjalanan Dinas Luar Negeri Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan, terlampir disampaikan Surat Edaran tersebut untuk menjadi acuan.

Surat Edaran Mekanisme Penugasan Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN Di Lingkungan Kemenkes

Ketegori

Tags