Pertemuan peningkatan kompetensi SDM kearsipan dan babak final Arsiparis terbaik tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Rabu sampai dengan hari Jumat tanggal 9 sampai dengan 11 Oktober 2024 diselenggarakan di Hotel Novotel Bogor.Peningkatan kompetensi sumber daya manusia adalah bagian penting dari reformasi birokrasi, terutama dalam membangun aparatur yang kompeten, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Core values ASN, yaitu "BerAKHLAK" (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), harus menjadi pedoman bagi seluruh pegawai di Kementerian Kesehatan, termasuk SDM Kearsipan.Drs. Amieka Hasraf, MM, Kepala Direktur SDM Kearsipan dan Sertifikasi ANRI, drg. Rarit Gempari, M.A.R.S. Widyaiswara Ahli Utama BBPK Jakarta, dan Anik Sri Handayani, M.A, Assesor SDM Ahli Madya Biro OSDM Kemenkes turut hadir menjadi narasumber yang kompeten dalam bidangnya untuk menambah wawasan para peserta terkait pengelolaan kearsipan, pola karir sebagai Fungsional Arsiparis, dan bagaimana Fungsional Arsiparis mengimplementasi budaya kerja baru Kementerian Kesehatan. Pertemuan ini dihadiri juga oleh Kepala Biro Umum, Muhammad Adiwibowo Soedarmo, S.T., M.Han., Arsiparis Ahli Utama Biro Umum, dr. Desak Made Wismarini, M.K.M dan drg. Widyawati, M.K.M.
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal, Pengelolaan kerumahtanggaan, dan kearsipan Kementerian. Dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut, maka perlu menerbitkan Tata Tertib Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan yang akan mengikat bagi setiap pengguna gedung. Tujuan diterbitkan Tata Tertib Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan agar setiap pengguna gedung dapat mengetahui informasi/petunjuk umum baik dalam hal pemberian layanan, penggunaan fasilitas, maupun ketentuan umum yang berlaku di gedung Kementerian Kesehatan.Tata tertib penggunaan gedung di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan dibuat demi menjaga ketertiban, keselamatan, kelestarian, kerapihan dan kebersihan gedung sehingga terciptanya rasa aman dan nyaman bagi pengguna gedung maupun pengunjung/tamu selama beraktifitas di gedung kantor pusat Kementerian Kesehatan.Surat Edaran ini dimaksudkan agar setiap pengguna gedung dapat mengetahui dengan pasti informasi/petunjuk umum baik dalam hal pemberian layanan, penggunaan fasilitas, maupun ketentuan umum yang berlaku selama beraktifitas di dalam gedung di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan.SE Nomor HK.02.02/A/4785/2024 tentang Tata Tertib Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Kementerian Kesehatan Kuningan Jakarta Selatan