Reviu Laporan Kinerja Semester I Tahun 2025: Penguatan Akuntabilitas oleh Tim SKI Sekretariat Jenderal

Jakarta, 26 Juni 2025 — Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan menyelenggarakan pertemuan penting dalam rangka melakukan reviu terhadap Laporan Kinerja (LKj) Semester I Tahun 2025 oleh Tim Satuan Kepatuhan Intern (SKI). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat sistem akuntabilitas kinerja dan efektivitas pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal.Pertemuan ini diikuti oleh seluruh unit kerja di lingkungan Setjen, Ketua Tim Kerja Dukungan Manajemen di masing-masing unit, serta para anggota Tim SKI yang telah ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/A/1042/2025. Kegiatan ini dirancang sebagai wadah konsolidasi dan sinkronisasi pelaporan kinerja, sekaligus memperkuat koordinasi antarunit untuk memastikan standar pelaporan yang berkualitas.Fokus utama dalam pertemuan ini adalah melakukan reviu menyeluruh terhadap LKj unit kerja yang akan menjadi bagian integral dari penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Sekretariat Jenderal. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang berbagi praktik terbaik oleh anggota Tim SKI yang berkontribusi terhadap peningkatan maturitas dan efektivitas pelaksanaan pengawasan internal. Tak kalah penting, pertemuan ini sekaligus menjadi langkah awal dalam mempersiapkan data dukung yang diperlukan untuk penyusunan LAKIP Semester I Tahun 2025.Melalui reviu ini, diharapkan setiap unit kerja dapat menyusun laporan kinerjanya secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan standar pelaporan yang berlaku. Hasil reviu juga akan memuat daftar rekomendasi dan tindak lanjut yang disusun oleh Tim SKI untuk membantu penyempurnaan laporan dari masing-masing unit. Komitmen dan partisipasi aktif seluruh unit kerja menjadi kunci dalam mendorong terwujudnya LAKIP yang berkualitas, tidak hanya di tingkat Sekretariat Jenderal tetapi juga dalam lingkup Kementerian Kesehatan secara keseluruhan.Selain LKj dan LAKIP, pertemuan ini juga menegaskan tenggat waktu penyampaian dokumen lainnya, yakni Laporan Manajemen Risiko Semester I Tahun 2025 dan Laporan SPIP Terintegrasi (SPIPT). Ketiga dokumen tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada 30 Juni 2025, mengacu pada surat edaran dari Biro Perencanaan dan Anggaran, Biro Keuangan dan BMN, serta Inspektorat Jenderal Kemenkes.Melalui sinergi antara Tim SKI dan unit kerja, Sekretariat Jenderal menunjukkan komitmen kuat dalam membangun budaya kerja yang akuntabel, profesional, dan berorientasi hasil. Reviu kinerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari proses pembelajaran organisasi untuk terus tumbuh dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Workshop Bantuan Hidup Dasar bersama DWP Kemenkes dan Pusat Krisis Kesehatan

Jakarta, 24 Juni 2025 — Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan dalam penanganan kondisi gawat darurat, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Kesehatan bersama DWP Sekretariat Jenderal dan Pusat Krisis Kesehatan menyelenggarakan Workshop Bantuan Hidup Dasar (BHD). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Kesehatan dan diikuti oleh perwakilan anggota DWP Kemenkes serta staf teknis terkait.Bantuan Hidup Dasar merupakan keterampilan medis penting yang perlu dimiliki oleh siapa pun, terutama mereka yang berada di lingkungan pelayanan kesehatan. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan praktis serta keterampilan langsung dalam melakukan tindakan pertolongan pertama terhadap korban henti napas dan henti jantung, termasuk teknik resusitasi jantung paru (RJP).Selama workshop, para peserta diberikan materi teori serta praktik langsung menggunakan alat peraga dan didampingi oleh tenaga pelatih profesional dari Pusat Krisis Kesehatan dan Himpunan Perawat Gawat Darurat dan Bencana Indonesia (HIPGABI). Dengan pelatihan ini, diharapkan peserta mampu bertindak cepat dan tepat dalam kondisi darurat medis, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kementerian Kesehatan dalam mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia, tidak hanya di kalangan tenaga medis, tetapi juga di lingkup organisasi pendukung seperti DWP, sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi krisis kesehatan di masyarakat.

Laporan Kinerja Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan Tahun 2024

Laporan Kinerja Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan

Verifikasi Profil SATUSEHAT Mobile untuk Pegawai Kementerian Kesehatan

Sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal No. HK.02.02/A/174/2025 tentang Pemanfaatan SATUSEHAT Mobile (SSM) di Lingkungan Kementerian Kesehatan, disebutkan bahwa seluruh pegawai Kemenkes diimbau untuk melakukan pengunduhan, pemasangan, pembuatan akun, dan pendaftaran/registrasi melalui aplikasi SSM. Pegawai Kemenkes yang dimaksud dalam SE tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan pegawai alih daya. Selain itu juga mendorong keluarga dan lingkungan untuk memanfaatkan aplikasi SSM. Berikut tata caranya: Pegawai Kementerian Kesehatan mengunduh dan menginstal aplikasi SATUSEHAT Mobile melalui Google Play Store (untuk perangkat Android) atau App Store (untuk perangkat iOS), Pegawai Kementerian Kesehatan melakukan proses verifikasi KYC (Know Your Customer) di dalam aplikasi pada gerai SSM di Lingkungan Kemenkes, Pegawai Kementerian Kesehatan mengambil tangkapan layar (screenshot) tampilan aplikasi SATUSEHAT Mobile setelah proses verifikasi berhasil dilakukan, Pegawai Kementerian Kesehatan melapor kepada petugas yang ditunjuk oleh pimpinan masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit pelaksana teknis dengan melampirkan hasil tangkapan layar (screenshot).SE No. HK.02.02/A/174/2025 tentang Pemanfaatan SATUSEHAT Mobile di Lingkungan Kemenkes

Sosialisasi Permekes Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemenkes

Biro Umum mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Kesehatan, yang yang dilaksanakan pada tangal 14 Januari 2025 dan diikuti oleh 1.000 peserta secara daring melalui Zoom Meeting dan streaming YouTube.Perubahan aturan ini dilakukan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5/2024 yang menjadi bagian dari rebranding Kementerian Kesehatan. Selain itu, ada juga Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan.Tata naskah dinas mencakup aturan tentang jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, penandatanganan, dan pengendalian komunikasi resmi. Tujuan dari aturan ini adalah agar komunikasi tertulis dalam pemerintahan lebih efektif, efisien, dan mudah dilacak, serta mencegah pemalsuan dokumen.Dalam praktik sehari-hari, tata naskah dinas sering kita temui, namun masih banyak naskah yang belum sesuai aturan. Kesalahan dalam pembuatan naskah dinas bisa menyebabkan penafsiran yang salah, format yang tidak rapi, dan masalah lainnya. Kepala Biro Umum mengingatkan peserta untuk lebih hati-hati dan teliti dalam membuat naskah dinas agar sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2024. Selain itu, Fungsional Arsiparis diharapkan dapat mengawasi naskah dinas di unit kerjanya agar dokumen yang dihasilkan selalu autentik, lengkap, dan dapat dipercaya.Untu video sosialisasi selengkapnya dapat dilihat melalui kanal YouTube: Sosialisasi Permekes Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemenkes