BERITA

Reviu Laporan Kinerja Semester I Tahun 2025: Penguatan Akuntabilitas oleh Tim SKI Sekretariat Jenderal

Jakarta, 26 Juni 2025 — Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan menyelenggarakan pertemuan penting dalam rangka melakukan reviu terhadap Laporan Kinerja (LKj) Semester I Tahun 2025 oleh Tim Satuan Kepatuhan Intern (SKI). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat sistem akuntabilitas kinerja dan efektivitas pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pertemuan ini diikuti oleh seluruh unit kerja di lingkungan Setjen, Ketua Tim Kerja Dukungan Manajemen di masing-masing unit, serta para anggota Tim SKI yang telah ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/A/1042/2025. Kegiatan ini dirancang sebagai wadah konsolidasi dan sinkronisasi pelaporan kinerja, sekaligus memperkuat koordinasi antarunit untuk memastikan standar pelaporan yang berkualitas.

Fokus utama dalam pertemuan ini adalah melakukan reviu menyeluruh terhadap LKj unit kerja yang akan menjadi bagian integral dari penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Sekretariat Jenderal. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang berbagi praktik terbaik oleh anggota Tim SKI yang berkontribusi terhadap peningkatan maturitas dan efektivitas pelaksanaan pengawasan internal. Tak kalah penting, pertemuan ini sekaligus menjadi langkah awal dalam mempersiapkan data dukung yang diperlukan untuk penyusunan LAKIP Semester I Tahun 2025.

Melalui reviu ini, diharapkan setiap unit kerja dapat menyusun laporan kinerjanya secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan standar pelaporan yang berlaku. Hasil reviu juga akan memuat daftar rekomendasi dan tindak lanjut yang disusun oleh Tim SKI untuk membantu penyempurnaan laporan dari masing-masing unit. Komitmen dan partisipasi aktif seluruh unit kerja menjadi kunci dalam mendorong terwujudnya LAKIP yang berkualitas, tidak hanya di tingkat Sekretariat Jenderal tetapi juga dalam lingkup Kementerian Kesehatan secara keseluruhan.

Selain LKj dan LAKIP, pertemuan ini juga menegaskan tenggat waktu penyampaian dokumen lainnya, yakni Laporan Manajemen Risiko Semester I Tahun 2025 dan Laporan SPIP Terintegrasi (SPIPT). Ketiga dokumen tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada 30 Juni 2025, mengacu pada surat edaran dari Biro Perencanaan dan Anggaran, Biro Keuangan dan BMN, serta Inspektorat Jenderal Kemenkes.

Melalui sinergi antara Tim SKI dan unit kerja, Sekretariat Jenderal menunjukkan komitmen kuat dalam membangun budaya kerja yang akuntabel, profesional, dan berorientasi hasil. Reviu kinerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari proses pembelajaran organisasi untuk terus tumbuh dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Hastag