Biro Umum mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Kesehatan, yang yang dilaksanakan pada tangal 14 Januari 2025 dan diikuti oleh 1.000 peserta secara daring melalui Zoom Meeting dan streaming YouTube.
Perubahan aturan ini dilakukan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5/2024 yang menjadi bagian dari rebranding Kementerian Kesehatan. Selain itu, ada juga Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan.
Tata naskah dinas mencakup aturan tentang jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, penandatanganan, dan pengendalian komunikasi resmi. Tujuan dari aturan ini adalah agar komunikasi tertulis dalam pemerintahan lebih efektif, efisien, dan mudah dilacak, serta mencegah pemalsuan dokumen.
Dalam praktik sehari-hari, tata naskah dinas sering kita temui, namun masih banyak naskah yang belum sesuai aturan. Kesalahan dalam pembuatan naskah dinas bisa menyebabkan penafsiran yang salah, format yang tidak rapi, dan masalah lainnya. Kepala Biro Umum mengingatkan peserta untuk lebih hati-hati dan teliti dalam membuat naskah dinas agar sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2024. Selain itu, Fungsional Arsiparis diharapkan dapat mengawasi naskah dinas di unit kerjanya agar dokumen yang dihasilkan selalu autentik, lengkap, dan dapat dipercaya.
Untu video sosialisasi selengkapnya dapat dilihat melalui kanal YouTube: Sosialisasi Permekes Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemenkes