Pengukuran kebugaran bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Biro Umum

Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Nomor KP.05.05/A/62/2025 Tanggal 9 Januari 2025 tentang pengukuran kebugaran bagi pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Biro Umum melakukan pemeriksaan kesehatan bagi ASN selama 4 kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Pengukuran kebugaran pegawai yang dilakukan mencakup: Pengukuran Gula darah, Kolesterol, Asam Urat, Tekanan Darah dan Indeks Massa Tubuh (Berat Badan, Tinggi Badan, dan Lingkar Pinggang). Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2025 bertempat di Biro Umum lantai 4 Gedung Prof. Sujudi.

Ketegori

Tags