Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal, pengelolaan kerumahtanggaan, dan kearsipan Kementerian. Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Biro Umum tahun 2022 merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja yang memuat realisasi dan tingkat capaian kinerja pada tahun 2022. Pengukuran dilakukan dengan cara membandingkan antara target indikator kinerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja dengan realisasi capaiannya. Hasil pengukuran ini, diharapkan dapat menjadi dasar tindak lanjut untuk perencanaan program atau kegiatan ke depan sehingga setiap program atau kegiatan dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna.
Kegiatan yang diselenggarakan di Harris Hotel Sentul City, Bogor pada tanggal 9 hingga 11 Oktober 2024 dan dihadiri oleh Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum, Muhamad Edwin Arafat, S.Kom, MM dimaksudkan untuk meningkatkan pengelolaan rumah negara dan gudang Kementerian Kesehatan serta wisma Kementerian Kesehatan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan evaluasi atas SOP Pergudangan, melakukan revisi SOP Pergudangan, mengadakan monitoring atas tertib administrasi pengelolaan Rumah Negara dan menyosialisasikan hak dan kewajiban penghunian Rumah Negara.
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Setjen Kemenkes RI) merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Gedung Prof. Sujudi Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan 12950
Copyrights © 2024 Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.