Disini anda dapat mengunduh Laporan Pemantauan Harian Kejadian Krisis Kesehatan Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan tanggal 7 Maret 2025 pukul 07.30 WIB hingga 8 Maret 2025 pukul 07.30 WIB. Terdapat 14 laporan kejadian bencana: 2 Gempa Bumi, 7 Banjir, 2 Banjir dan Tanah Longsor, dan 3 KLB Penyakit.Unduh Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 8 Maret 2025
Disini anda dapat mengunduh Laporan Pemantauan Harian Kejadian Krisis Kesehatan Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan tanggal 6 Maret 2025 pukul 07.30 WIB hingga 7 Maret 2025 pukul 07.30 WIB. Terdapat 13 laporan kejadian bencana: 9 Banjir, 1 Banjir dan Tanah Longsor, dan 3 KLB Penyakit.Unduh Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 7 Maret 2025
Jakarta, 18 Maret 2025, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/947/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/Tahun 2025. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan terkait pelaksanaan tugas kedinasan dan pengaturan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kesehatan selama periode libur tersebut.Surat edaran ini menindaklanjuti kebijakan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, cuti bersama bagi ASN dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah ditetapkan pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin). Dengan adanya cuti ini, para ASN mendapatkan kesempatan untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga tanpa mengurangi hak cuti tahunan mereka.Untuk memastikan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan, Kementerian Kesehatan juga mengatur ketentuan bagi ASN yang tidak dapat mengambil cuti bersama. Pegawai yang karena jabatannya tidak mendapatkan hak cuti bersama akan memperoleh tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan. Selain itu, pimpinan unit kerja diberikan wewenang untuk memberikan cuti tahunan sebelum atau sesudah periode cuti bersama, dengan batas maksimal 50% dari jumlah pegawai di satuan kerja masing-masing.Selain mengatur cuti, surat edaran ini juga mengingatkan ASN untuk tetap menjalankan tugas dengan disiplin. ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau liburan pribadi. Jika terdapat pegawai yang melanggar aturan tersebut, sanksi disiplin akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Kebijakan cuti bersama ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan libur pegawai dan kelancaran pelayanan publik. Pemerintah mengimbau agar seluruh ASN mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga efektivitas pemerintahan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama periode libur Lebaran 2025.SE No. HK.02.02-A-947-2025 ttg Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Kemenkes Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2025
Penilaian kualitas data merupakan metodologi evaluasi cepat terhadap kualitas data kesehatan yang akan digunakan dalam perencanaan, monitoring evaluasi, dan pengambilan keputusan. Hasil dari penilaian kualitas data diharapkan dapat menyoroti potensi permasalahan kualitas data dan mendorong untuk dilakukan tindak lanjut sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan nasional bidang kesehatan. Data yang berkualitas penting untuk memantau kemajuan indikator kesehatan seperti sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), Indikator Kesehatan dari WHO, dan target kesehatan nasional atau subnasional.Penilaian kualitas data khususnya data rutin dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. Pengukuran kuantitatif dilakukan melalui 4 dimensi kualitas data yaitu: 1) Kelengkapan dan ketepatan waktu, 2) Konsistensi data internal yang terdiri dari konsistensi waktu dan indikator terkait, 3) Konsistensi eksternal melalui perbandingan dengan sumber data lain, dan 4) Keakuratan data melalui kemunculan outlier. Sementara itu, aspek kualitatif juga perlu dianalisis seperti sumber daya manusia, sistem tata kelola data program kesehatan, komunikasi pemangku kepentingan, pendanaan, infrastruktur, dan regulasi data.Penilaian kualitas data dilakukan terhadap data agregat dan data individu. Penilaian terhadap kedua jenis data ini memiliki perbedaan metode penilaian. Metode penilaian data individu dilakukan melalui kegiatan Desk Review untuk menilai keunikan, kelengkapan, akurasi, dan validitas, dengakan metode penilaian data agregat dilakukan selain melalui Desk Review, juga dilakukan dengan melakukan Verifikasi Data dan Sistem Monitoring dan Evaluasi.Penilaian kualitas data diharapkan dapat menemukan permasalahan data, memperbaiki kualitas data, dan mengevaluasi proses pengumpulan data. Oleh karena itu, pada RPJMN 2025-2029, kualitas data rutin yang baik untuk indikator pembangunan Kesehatan menjadi salah satu target yang harus dicapai oleh Kementerian Kesehatan.
Unduh Salinan Surat Edaran
Jakarta, 17 Maret 2025Dalam rangka memperkuat respons krisis kesehatan di Indonesia, Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan bersama Pusat Kesehatan TNI resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penguatan Sinergitas Program dan Kolaborasi Sumber Daya Dalam Pengelolaan Krisis Kesehatan. Acara ini berlangsung dalam sesi audiensi yang dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Krisis Kesehatan dan Kepala Pusat Kesehatan TNI, serta jajaran pimpinan kedua pihak.Melalui perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam berbagai aspek, termasuk pelatihan dan simulasi tanggap darurat, penyediaan tenaga medis dalam situasi darurat krisis, serta penguatan sistem informasi kesehatan untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.Penandatanganan kerja sama ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam menciptakan respons yang lebih cepat, efektif, dan terstruktur dalam menghadapi tantangan krisis kesehatan di masa mendatang. Dengan adanya kolaborasi yang kuat antara Pusat Krisis Kesehatan dan Pusat Kesehatan TNI, diharapkan perlindungan terhadap masyarakat dalam situasi darurat kesehatan dapat semakin optimal.