Pusat Krisis Kesehatan berpartisipasi dalam kegiatan Asia Disaster Management & Civil Protection Expo & Conference (ADEXCO) 2025

Jakarta, 10 September 2025Pusat Krisis Kesehatan berpartisipasi dalam kegiatan Asia Disaster Management & Civil Protection Expo & Conference (ADEXCO) 2025 yang berlangsung pada 10–13 September 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Partisipasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Pusat Krisis Kesehatan untuk memperkuat ketahanan tanggap darurat melalui kolaborasi pentahelix.Dalam kegiatan ini, Pusat Krisis Kesehatan menyelenggarakan pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) bagi pengunjung pameran. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memberikan pertolongan pertama pada kondisi gawat darurat medis, sehingga dapat berperan sebagai penolong pertama sebelum tenaga medis profesional tiba.Pusat Krisis Kesehatan juga memberikan edukasi penanggulangan krisis kesehatan melalui tayangan edukasi, pembagian serial komik kesiapsiagaan bencana dan kuis interaktif.Selain itu, Pusat Krisis Kesehatan juga menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang dilakakukan di Mobile Clinic. Layanan ini meliputi pemeriksaan kesehatan dasar seperti tekanan darah, gula darah, kolesterol, asam urat, penimbangan BB dan layanan konsultasi medis.Melalui kegiatan ini, Pusat Krisis Kesehatan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran masyarakat dalam penanggulangan krisis kesehatan. Masyarakat yang sehat dan teredukasi kesiapsiagaan bencana dapat menjadi pilar utama pengurangan risiko krisis kesehatan akibat bencana.

Pengumuman Pemenang Lomba Challenge Konten TikTok Cek Kesehatan Gratis (CKG) Eksklusif Mahasiswa Poltekkes Kemenkes

Kementerian Kesehatan melalui Biro Komunikasi dan Informasi Publik menyelenggarakan Challenge Konten TikTok Cek Kesehatan Gratis (CKG) Eksklusif Mahasiswa Poltekkes Kemenkes. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan diseminasi informasi program CKG, memanfaatkan TikTok sebagai salah satu media sosial dengan tingkat penggunaan tertinggi di Indonesia, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya di kalangan Gen Z.Setelah melewati proses penjurian, lalu pengumuman pemenang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 2 September 2025 pukul 09.30–11.00 WIB. Dibuka oleh Anna Kurniati selaku Direktur Penyediaan SDMK, beliau mengapresiasi Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes selaku penyelenggara, pimpinan dan jajaran Poltekkes Kemenkes, serta para mahasiswa yang memiliki kepedulian besar terhadap pelaksanaan program CKG sebagai salah satu prioritas pemerintah.Dalam sambutannya, Anna juga menyampaikan bahwa melalui lomba ini, mahasiswa Poltekkes Kemenkes dapat mengasah kreativitas, meningkatkan kepedulian terhadap isu kesehatan, serta memberikan dampak positif kepada masyarakat melalui konten edukatif yang menyenangkan dan mudah dipahami. “Di era digital, TikTok menjadi salah satu cara tercepat untuk reach out masyarakat di berbagai kalangan, termasuk dalam menyebarkan informasi seputar program kesehatan seperti CKG,” ujar Anna.Sementara itu, Winne Widiantini selaku Ketua Tim Kerja Komunikasi Internal dan Kehumasan sekaligus perwakilan juri lomba mengucapkan terima kasih atas partisipasi seluruh peserta. Ia mengingatkan agar mahasiswa terus berkarya, tidak hanya membuat konten untuk hiburan, tetapi juga untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam program kesehatan.“Jangan berhenti berkreasi dan teruslah mendukung program-program Kementerian Kesehatan,” pesan Winne kepada para peserta.Kegiatan dilanjut dengan puncak acara, yakni pengumuman pemenang Challenge Konten TikTok Cek Kesehatan Gratis (CKG) Eksklusif Mahasiswa Poltekkes Kemenkes. Setelah melalui berbagai penilaian dari juri, diputuskan bahwa pemenang lomba Challenge Konten TikTok Cek Kesehatan Gratis (CKG) diraih oleh Ilmi Dika Wahyu Rosanti dari Poltekkes Kemenkes Surabaya sebagai Juara I, Nazwa Salsa Nabila dari Poltekkes Kemenkes Jakarta 3 sebagai Juara II, dan Nova Dwi Prayoga dari Poltekkes Kemenkes Surabaya sebagai Juara III.Seluruh pemenang juara utama mendapatkan hadiah, dengan Juara I meraih Xiaomi Redmi Pad Pro, Juara II mendapat Samsung Galaxy A16 5G, dan Juara III berhak atas Smartwatch Xiaomi S4 Ultra.Tidak hanya itu, para juri juga memutuskan 4 peserta yang didaulat sebagai juara favorit, yaitu Alexa Eto dari Poltekkes Kemenkes Surakarta, Muhammad Izzanuddin Aslama Nur dari Poltekkes Kemenkes Surakarta, Ai Syamsi dari Poltekkes Kemenkes Makassar, dan Lisya Fitriani dari Poltekkes Kemenkes Bandung.Seluruh pemenang berhak atas hadiah hiburan persembahan dari Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan mitra.

Sertifikasi Pustakawan Kementerian Kesehatan Tahun 2025

Kementerian Kesehatan bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan dan Perpustakaan Nasional RI menyelenggarakan Sertifikasi Pustakawan di lingkungan Kementerian Kesehatan pada 18 - 19 Agustus 2025 di Balai Besar Pelatihan Kesehatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Kegiatan yang didukung Forum Perpustakaan Kesehatan ini, diikuti 39 peserta dari unit utama maupun unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.Kegiatan pagi itu dibuka dengan sambutan Ketua Tim Kerja Pengelolaan Perpustakaan Kemenkes RI, Giri Inayah Abdullah. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berkomitmen mengikuti proses sertifikasi. Menurutnya, sertifikasi ini bukan hanya soal ujian teknis, tetapi juga momentum untuk memperkuat peran pustakawan dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas. Sementara itu, Agus Sutoyo selaku Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan Perpusnas RI menegaskan bahwa sertifikasi pustakawan bukan hanya sekadar memperoleh secarik kertas, namun lebih dari itu, yakni untuk memastikan kompetensi pustakawan diakui secara profesional. “Sertifikasi juga menjadi bekal penting bagi pustakawan untuk meningkatkan kepercayaan diri dalam memberikan layanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.Dalam kesempatan yang sama, Opong Sumiati selaku salah satu asesor membacakan sejumlah aturan yang harus dipatuhi peserta selama proses sertifikasi berlangsung. Aturan tersebut mencakup tata tertib pelaksanaan ujian, kewajiban menjaga integritas, serta disiplin waktu dalam mengikuti setiap tahapan penilaian. Hal ini ditekankan agar proses sertifikasi berjalan tertib, adil, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.Adapun unit kompetensi yang diuji dalam sertifikasi pustakawan kali ini meliputi lima klaster, yaitu: Layanan dasar perpustakaan, Pengatalogan deskriptif, Pengatalogan subjek, Promosi layanan perpustakaan Pengembangan koleksi perpustakaan, dan Pengembangan Kemampuan Literasi Informasi. Proses sertifikasi berlangsung selama dua hari, dari mulai pukul 07.00 – 16.00 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan sembilan asesor dari LSP  Berkat dukungan dari para profesional tersebut, kegiatan sertifikasi pun dapat berjalan lancar dan kondusif.“Selamat kepada peserta sertifikasi pustakawan Kementerian Kesehatan, semoga hasil yang diperoleh memuaskan dan memberikan pengakuan kompetensi yang lebih kuat bagi profesi pustakawan,” tutup Opong Sumiati selaku salah satu asesor yang bertugas.  

Menguatkan Integrasi Data Sosial-Ekonomi Nasional

Pada 4 Agustus 2025, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menetapkan Peraturan Menteri PPN Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Peraturan ini hadir untuk menjawab tantangan besar dalam pengelolaan data sosial-ekonomi di Indonesia: duplikasi, ketidakterpaduan, dan lemahnya standardisasi. DTSEN dirancang menjadi basis data tunggal yang terintegrasi dan akurat, memadukan berbagai sumber data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, serta data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang telah dipadankan dengan data kependudukan.Kehadiran regulasi ini bukan sekadar instrumen administratif, tetapi bagian dari strategi nasional memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tujuannya jelas: mengoptimalkan pemanfaatan data untuk perencanaan pembangunan, mendorong efisiensi program lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik.Menegaskan Peran dan Kewajiban Pengelola DataPermen PPN 7/2025 menetapkan tiga aktor utama dalam ekosistem DTSEN: Pengendali DTSEN, yaitu kementerian/lembaga tertentu yang memiliki kewenangan mengelola DTSEN secara penuh, menjamin keamanan dan akurasi data, serta mematuhi prinsip perlindungan data pribadi sesuai UU No. 27 Tahun 2022. Prosesor DTSEN, yang ditunjuk oleh pengendali untuk memproses data atas namanya sesuai standar keamanan dan prosedur hukum. Pengguna DTSEN, mencakup walidata instansi pusat dan daerah, koordinator forum SDI, serta badan usaha milik negara yang mendapat penugasan resmi. Menariknya, pengguna yang menerima DTSEN otomatis berstatus sebagai pengendali atas data yang diterimanya, dengan tanggung jawab penuh terhadap pelindungan data pribadi.Prinsip Utama: Keamanan, Transparansi, dan Kepatuhan HukumRegulasi ini menekankan bahwa berbagipakai DTSEN harus mengikuti prinsip SDI dengan tiga kaidah kunci. Keamanan mencakup perlindungan kerahasiaan, keutuhan, dan keaslian data melalui langkah teknis seperti enkripsi dan autentikasi, serta prosedur operasional seperti verifikasi identitas dan audit berkala. Transparansi mewajibkan pengelola untuk memberikan informasi yang jelas kepada subjek data pribadi terkait tujuan, penggunaan, dan pihak penerima data. Kepatuhan hukum memastikan seluruh proses berjalan sesuai kerangka perundang-undangan, terutama UU PDP.Pentingnya Peran Unit Data dan InformasiKeberhasilan implementasi DTSEN sangat bergantung pada kinerja unit data dan informasi di setiap instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Unit ini memiliki fungsi strategis sebagai gatekeeper yang memastikan proses permintaan, verifikasi, pemanfaatan, dan pelaporan data berjalan sesuai standar dan prosedur. Mereka menjadi penghubung antara kebijakan nasional dengan operasional teknis di lapangan, menjaga konsistensi metadata, melakukan validasi dan pembersihan data (data cleansing), serta memastikan keamanan dan integritas informasi sebelum dibagipakaikan.Selain itu, unit data dan informasi juga berperan aktif dalam koordinasi lintas sektor—menghubungkan pengendali, prosesor, dan pengguna data—serta menjadi pusat pengetahuan (knowledge hub) yang membantu instansi memahami pemanfaatan DTSEN untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy). Tanpa kapasitas dan komitmen yang kuat dari unit ini, integrasi data nasional berisiko terhambat oleh masalah teknis, perbedaan format, atau lemahnya kepatuhan terhadap standar keamanan dan pelindungan data pribadi.Proses dan Klasifikasi Akses DataMekanisme berbagipakai dimulai dari pengajuan permintaan data oleh pengguna kepada pengendali melalui Portal SDI atau sistem khusus. Permintaan diverifikasi dari segi kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian dokumen sebelum data dikirim dengan perjanjian kerahasiaan yang ketat.DTSEN sendiri diklasifikasikan menjadi tiga kategori: Data Terbuka (agregat), Data Terbatas (individu/keluarga tanpa identitas), dan Data Tertutup (dengan identitas lengkap). Hak aksesnya diatur bertingkat—mulai dari Level 1 (agregat terbuka) hingga Level 4 (data mikro dengan identitas) yang mensyaratkan prosedur pengajuan paling ketat. Sistem ini menggunakan pendekatan role-based access control untuk memastikan hanya pihak berwenang yang bisa mengakses data sesuai tingkatannya.Teknik Pelindungan Data dan Infrastruktur SPBEPermen ini mengatur teknik pelindungan yang mencakup anonimisasi, pseudonimisasi, masking, minimisasi, pengendalian akses, dan akuntabilitas. Infrastruktur SPBE seperti Pusat Data Nasional (PDN), Jaringan Intra Pemerintah (JIP), dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) menjadi tulang punggung teknis pertukaran DTSEN secara aman dan terstandar.Pemantauan, Evaluasi, dan Masa TransisiUntuk memastikan efektivitas, dilakukan pemantauan dan evaluasi minimal setahun sekali, meliputi traffic monitoring, pemeriksaan hak akses, dan pengendalian pengelolaan data. Ada masa transisi bagi pengendali dan pengguna yang belum memiliki sistem atau instrumen hukum lengkap—diberi waktu 6 bulan untuk menyiapkan dasar hukum pemrosesan, dan 1 tahun untuk membangun portal atau sistem informasi.Permen PPN 7/2025 menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem data nasional. Dengan fondasi keamanan, transparansi, kepatuhan hukum, serta dukungan penuh unit data dan informasi di setiap instansi, regulasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, tetapi juga membentuk budaya tata kelola data yang lebih modern, terstandar, dan dipercaya publik. Pada akhirnya, keberhasilan implementasi DTSEN akan sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, disiplin dalam pelindungan data pribadi, dan kesiapan teknis yang solid di seluruh lini pemerintahan.Permen PPN 7 2025 tentang Bagi Pakai DTSEN