Kementerian Kesehatan bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan dan Perpustakaan Nasional RI menyelenggarakan Sertifikasi Pustakawan di lingkungan Kementerian Kesehatan pada 18 - 19 Agustus 2025 di Balai Besar Pelatihan Kesehatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Kegiatan yang didukung Forum Perpustakaan Kesehatan ini, diikuti 39 peserta dari unit utama maupun unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Kegiatan pagi itu dibuka dengan sambutan Ketua Tim Kerja Pengelolaan Perpustakaan Kemenkes RI, Giri Inayah Abdullah. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berkomitmen mengikuti proses sertifikasi. Menurutnya, sertifikasi ini bukan hanya soal ujian teknis, tetapi juga momentum untuk memperkuat peran pustakawan dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas.
Sementara itu, Agus Sutoyo selaku Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan Perpusnas RI menegaskan bahwa sertifikasi pustakawan bukan hanya sekadar memperoleh secarik kertas, namun lebih dari itu, yakni untuk memastikan kompetensi pustakawan diakui secara profesional. “Sertifikasi juga menjadi bekal penting bagi pustakawan untuk meningkatkan kepercayaan diri dalam memberikan layanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Opong Sumiati selaku salah satu asesor membacakan sejumlah aturan yang harus dipatuhi peserta selama proses sertifikasi berlangsung. Aturan tersebut mencakup tata tertib pelaksanaan ujian, kewajiban menjaga integritas, serta disiplin waktu dalam mengikuti setiap tahapan penilaian. Hal ini ditekankan agar proses sertifikasi berjalan tertib, adil, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Adapun unit kompetensi yang diuji dalam sertifikasi pustakawan kali ini meliputi lima klaster, yaitu:
Layanan dasar perpustakaan,
Pengatalogan deskriptif,
Pengatalogan subjek,
Promosi layanan perpustakaan
Pengembangan koleksi perpustakaan, dan
Pengembangan Kemampuan Literasi Informasi.
Proses sertifikasi berlangsung selama dua hari, dari mulai pukul 07.00 – 16.00 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan sembilan asesor dari LSP Berkat dukungan dari para profesional tersebut, kegiatan sertifikasi pun dapat berjalan lancar dan kondusif.
“Selamat kepada peserta sertifikasi pustakawan Kementerian Kesehatan, semoga hasil yang diperoleh memuaskan dan memberikan pengakuan kompetensi yang lebih kuat bagi profesi pustakawan,” tutup Opong Sumiati selaku salah satu asesor yang bertugas.