Minggu, 06 Oktober 2024

Sekretariat Jenderal Kementrian Kesehatan RI

Profil

TUGAS DAN FUNGSI

30 Aug 2024 by .. 0

Tugas dan Fungsi Kementerian Kesehatan

Tugas

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi

Berdasarkan PMK No.5 Tahun 2022, pasal 5 dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  • Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
  • Pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Dasar Hukum

PMK No.5 Tahun 2022