Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Kementerian Kesehatan
Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Kementerian Kesehatan. Informasi tersebut meliputi : informasi tentang profil kementerian, ringkasan informasi tentang program dan kegiatan yang sedang berjalan, ringkasan informasi kinerja, ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit, ringkasan laporan akses informasi publik, informasi tentang peraturan / keputusan / kebijakan yang berdampak bagi publik, informasi prosedur memperoleh informasi publik, informasi tata cara pengaduan penyalahgunaan / pelanggaran wewenang, informasi pengadaan barang dan jasa, informasi kepegawaian serta informasi prosedur peringatan dini dan evakuasi di area kantor.Pdf (0kb)
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Setjen Kemenkes RI) merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Gedung Prof. Sujudi Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan 12950
Copyrights © 2024 Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.