Biro dan Pusat di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Sebagai unit eselon II memiliki kewajiban untuk melaksanakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Salah satu komponen SAKIP adalah membuat Laporan Kinerja yang menggambarkan kinerja yang dicapai atas pelaksanaan program dan kegiatan yang menggunakan APBN.Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Setjen Kemenkes RI) merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Gedung Prof. Sujudi Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan 12950
Copyrights © 2024 Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.