Selasa, 05 November 2024

Sekretariat Jenderal Kementrian Kesehatan RI

Program & Layanan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkes

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkes

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan atau JDIH Kemenkes

JDIH Kemenkes

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan atau JDIH Kemenkes adalah suatu sistem pengelolaan dan pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. JDIH Kemenkes merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Biro Hukum Setjen Kementerian Kesehatan, yaitu pengelolaan jaringan dokumentasi hukum, kodifikasi, dan publikasi peraturan perundang-undangan.

Tujuan :


Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Kesehatan yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang kesehatan yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIH dan Anggota JDIH serta antar sesama Anggota JDIH dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang kesehatan;
meningkatkan kualitas pembangunan hukum kesehatan pada khususnya dan hukum nasional pada umumnya serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.


Visi

Menjadi penyedia informasi peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang lengkap dan akurat

Misi


Mengoptimalkan pengolahan dan penyajian dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang terpadu dan terpusat untuk dikelola dan dimanfaatkan bersama;
Meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan akses kepada pimpinan Kementerian Kesehatan pada khususnya dan publik pada umumnya untuk mendapatkan informasi peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dalam rangka mendukung terwujudnya e-Goverment;
Memperluas dan mengefektifkan jaringan kerja dengan Pusat JDIH Nasional dan antar Anggota JDIH Nasional, dalam rangka meningkatkan kinerja JDIH di bidang kesehatan.