img-145
  • Beranda
  • Profil
  • Publikasi
    • Berita
    • Laporan Kinerja
    • RBTK
    • Infografis
    • Galeri
    • Produk Hukum
    • Mediakom
    • Publikasi Lain
  • Layanan
Kontak Kami
Selasa, 30 Desember 2025
  • "Ingat! Pemberian atau penerimaan gratifikasi adalah tindakan korupsi. Laporkan jika menemukan praktik gratifikasi."
  • "Penting! Hindari gratifikasi. Terima kasih atas dukungan Anda dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih."
  • Sekretariat Jenderal Kementrian Kesehatan RI
  • Perpanjangan pengusulan pelatihan persiapan seleksi beasiswa dan studi di Institusi Pendidikan Luar Negeri
  • Beranda
  • Publikasi
  • Berita
  • Detail
Surat Edaran Tata Tertib Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan Internal
16 Oct 2024 Roum oleh Admin Biro Umum

Surat Edaran Tata Tertib Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal, Pengelolaan kerumahtanggaan, dan kearsipan Kementerian. Dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut, maka perlu menerbitkan Tata Tertib Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan yang akan mengikat bagi setiap pengguna gedung. Tujuan diterbitkan Tata Tertib Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan agar setiap pengguna gedung dapat mengetahui informasi/petunjuk umum baik dalam hal pemberian layanan, penggunaan fasilitas, maupun ketentuan umum yang berlaku di gedung Kementerian Kesehatan.

Tata tertib penggunaan gedung di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan dibuat demi menjaga ketertiban, keselamatan, kelestarian, kerapihan dan kebersihan gedung sehingga terciptanya rasa aman dan nyaman bagi pengguna gedung maupun pengunjung/tamu selama beraktifitas di gedung kantor pusat Kementerian Kesehatan.

Surat Edaran ini dimaksudkan agar setiap pengguna gedung dapat mengetahui dengan pasti informasi/petunjuk umum baik dalam hal pemberian layanan, penggunaan fasilitas, maupun ketentuan umum yang berlaku selama beraktifitas di dalam gedung di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan.

SE Nomor HK.02.02/A/4785/2024 tentang Tata Tertib Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Kementerian Kesehatan Kuningan Jakarta Selatan

Terbaru

img-197
Perjanjian Kerja Sama Pusat Krisis Kesehatan Dan Universitas Alkhairaat
29 Dec 2025 Organisasi dan Manajemen oleh Puskris
img-197
Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 29 Desember 2025
29 Dec 2025 Organisasi dan Manajemen oleh Puskris
img-197
Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 28 Desember 2025
29 Dec 2025 Organisasi dan Manajemen oleh Puskris
img-197
Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 27 Desember 2025
29 Dec 2025 Organisasi dan Manajemen oleh Puskris
img-197
Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 26 Desember 2025
29 Dec 2025 Organisasi dan Manajemen oleh Puskris
img-197
Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 25 Desember 2025
29 Dec 2025 Organisasi dan Manajemen oleh Puskris

Kategori

  • Berita
  • Kesehatan
  • Inovasi dan Teknologi
  • Mediakom
  • Internal
  • Publik
  • Organisasi dan Manajemen

Tags

Kemenkes Budaya Kerja Manajemen Internal Pengambilan Keputusan Resiliensi Digital Keamanan Informasi Manajemen Risiko Kesehatan Haji Beasiswa

Layanan

  • Recruitment
  • Pengadaan Barang dan jasa
  • ULT
  • WBS
  • Perpustakaan

Tautan Penting

  • KEMENKES
  • ANRI
  • BSRE
  • KEMENKEU
  • KOMDIGI

Kontak Kami

Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Gedung Prof. Sujudi Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan 12950

[email protected]
021 5201590 (Hunting)
Helpdesk (08119031616)

Copyrights © 2025 Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.

26