Selasa, 05 November 2024

Sekretariat Jenderal Kementrian Kesehatan RI

Surat Edaran Tata Tertib Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal, Pengelolaan kerumahtanggaan, dan kearsipan Kementerian. Dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut, maka perlu menerbitkan Tata Tertib Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan yang akan mengikat bagi setiap pengguna gedung. Tujuan diterbitkan Tata Tertib Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan agar setiap pengguna gedung dapat mengetahui informasi/petunjuk umum baik dalam hal pemberian layanan, penggunaan fasilitas, maupun ketentuan umum yang berlaku di gedung Kementerian Kesehatan.

Tata tertib penggunaan gedung di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan dibuat demi menjaga ketertiban, keselamatan, kelestarian, kerapihan dan kebersihan gedung sehingga terciptanya rasa aman dan nyaman bagi pengguna gedung maupun pengunjung/tamu selama beraktifitas di gedung kantor pusat Kementerian Kesehatan.

Surat Edaran ini dimaksudkan agar setiap pengguna gedung dapat mengetahui dengan pasti informasi/petunjuk umum baik dalam hal pemberian layanan, penggunaan fasilitas, maupun ketentuan umum yang berlaku selama beraktifitas di dalam gedung di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan.

SE Nomor HK.02.02/A/4785/2024 tentang Tata Tertib Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Kementerian Kesehatan Kuningan Jakarta Selatan

Ketegori