Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal, Pengelolaan kerumahtanggaan, dan kearsipan Kementerian. Dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut, maka perlu menerbitkan Tata Tertib Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan yang akan mengikat bagi setiap pengguna gedung. Tujuan diterbitkan Tata Tertib Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan agar setiap pengguna gedung dapat mengetahui informasi/petunjuk umum baik dalam hal pemberian layanan, penggunaan fasilitas, maupun ketentuan umum yang berlaku di gedung Kementerian Kesehatan.
Tata tertib penggunaan gedung di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan dibuat demi menjaga ketertiban, keselamatan, kelestarian, kerapihan dan kebersihan gedung sehingga terciptanya rasa aman dan nyaman bagi pengguna gedung maupun pengunjung/tamu selama beraktifitas di gedung kantor pusat Kementerian Kesehatan.
Surat Edaran ini dimaksudkan agar setiap pengguna gedung dapat mengetahui dengan pasti informasi/petunjuk umum baik dalam hal pemberian layanan, penggunaan fasilitas, maupun ketentuan umum yang berlaku selama beraktifitas di dalam gedung di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan.
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Setjen Kemenkes RI) merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Gedung Prof. Sujudi Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan 12950
Copyrights © 2024 Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.