Yth. Para Pimpinan Satuan Kerja
di Lingkungan Kantor Pusat dan Unit Pelayanan Teknis
Kementerian Kesehatan
Sehubungan dengan seleksi calon pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024 dan menindaklanjuti
penataan pegawai non-ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan, bersama ini disampaikan sebagai
berikut:
1. Surat Menteri PANRB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 hal Penganggaran
Gaji bagi Pegawai Non-ASN (terlampir).
2. Berkaitan dengan hal tersebut, agar seluruh pimpinan satuan kerja di lingkungan pusat maupun unit
pelaksana teknis Kementerian Kesehatan untuk:
a. Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN;
b. Apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah
penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga
aggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan;
c. Bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, penganggaran disediakan di
luar belanja pegawai.
3. Perlu kami sampaikan bahwa perkiraan pelaksanaan tugas paling cepat untuk PPPK tahap 1 adalah
bulan Maret 2025, dan untuk PPPK tahap 2 adalah bulan Agustus 2025, serta untuk CPNS adalah
bulan April 2025.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Setjen Kemenkes RI) merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Gedung Prof. Sujudi Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan 12950
Copyrights © 2024 Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.