Yth. Para Pimpinan Satuan Kerja
di Lingkungan Kantor Pusat dan Unit Pelayanan Teknis
Kementerian Kesehatan
Sehubungan dengan seleksi calon pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024 dan menindaklanjuti
penataan pegawai non-ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan, bersama ini disampaikan sebagai
berikut:
1. Surat Menteri PANRB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 hal Penganggaran
Gaji bagi Pegawai Non-ASN (terlampir).
2. Berkaitan dengan hal tersebut, agar seluruh pimpinan satuan kerja di lingkungan pusat maupun unit
pelaksana teknis Kementerian Kesehatan untuk:
a. Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN;
b. Apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah
penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga
aggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan;
c. Bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, penganggaran disediakan di
luar belanja pegawai.
3. Perlu kami sampaikan bahwa perkiraan pelaksanaan tugas paling cepat untuk PPPK tahap 1 adalah
bulan Maret 2025, dan untuk PPPK tahap 2 adalah bulan Agustus 2025, serta untuk CPNS adalah
bulan April 2025.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih