Kementerian Kesehatan melalui Biro Umum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola yang bersih dan berintegritas. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah melalui penyelenggaraan sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), yang melibatkan seluruh unsur di lingkungan Biro Umum, termasuk pimpinan mitra kerja, ketua dan anggota tim kerja, serta tenaga alih daya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkes. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di tingkat Eselon I Sekretariat Jenderal berkedudukan di unit yang melaksanakan fungsi kerumahtanggaan. Oleh karena itu, Kepala Biro Umum bertugas sebagai Ketua UPG Eselon I, yang juga didukung oleh perwakilan dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Rangkaian kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara interaktif, dimulai dengan pemaparan materi inti mengenai kebijakan dan mekanisme pelaporan gratifikasi, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan ruang klarifikasi bagi peserta, serta diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas oleh Kepala Biro Umum, para pejabat pembuat komitmen, dan mitra kerja Biro Umum. Penandatanganan tersebut menjadi simbol sekaligus pengingat komitmen bersama untuk menjaga lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai konsep gratifikasi, mampu menyamakan persepsi terhadap bentuk dan risikonya, serta memahami dengan jelas mekanisme pelaporan apabila terjadi indikasi. Lebih dari sekadar sosialisasi, kegiatan ini bertujuan menanamkan budaya anti gratifikasi sebagai bagian dari etos kerja sehari-hari, membangun kesadaran kolektif untuk bersikap jujur, terbuka, dan bertanggung jawab dalam setiap proses pelayanan dan pengelolaan sumber daya di lingkungan kementerian.
Pengendalian gratifikasi bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, melainkan bagian dari refleksi nilai-nilai integritas yang menjadi landasan pelayanan publik. Dengan dukungan seluruh komponen biro dan mitra kerja, Kementerian Kesehatan berharap program ini dapat memperkuat budaya kerja yang berintegritas, mencegah potensi korupsi, dan mendorong terciptanya tata kelola kelembagaan yang semakin transparan dan terpercaya.