Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dan Dokter Gigi Subspesialis Yang Bertugas Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan
Unduh salinan : disini
Copyrights © 2025 Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.