Rekonsiliasi Data Penggajian dan Data Kepegawaian ASN Kantor Pusat

Sejak bulan Januari 2023, Biro Umum telah melakukan pengelolaan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK di lingkungan Kantor Pusat serta CPNS Kementerian secara terpusat. Hal ini sejalan dengan amanat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Bagian Kesembilan. Berdasarkan data pembayaran gaji bulan Desember 2024, Biro Umum telah mengelola gaji dan tunjangan ASN sebanyak 4.356 pegawai yang terdiri dari: 3.607 PNS/CPNS dan 749 PPPK. Proyeksi realisasi anggaran untuk Belanja Pegawai tahun 2024 adalah sebesar 94,6% atau sebesar Rp671,18 miliar dari pagu sebesar Rp709,62 miliar (data SP2D s.d. 16 Desember 2024).

Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran pengelolaan gaji ASN dan CPNS TA 2024 antara lain: rekrutmen/pengangkatan ASN yang tidak sesuai dengan target waktu maupun ketetapan formasi, pada bulan April s.d. Juni 2024 terdapat sebagian PPPK formasi RS Vertikal baru yang pembayaran gajinya telah dilakukan oleh satuan kerja penugasan sebelum dibayarkan secara terpusat pada Kantor Pusat Sekretariat Jenderal, terdapat sisa alokasi anggaran tunjangan PPh 21 PNS yang awalnya diperuntukkan sebagai antisipasi terhadap perubahan pola perhitungan PPh 21 tahun 2024, perubahan pola tarif perhitungan PPh 21 yang berlaku di tahun 2024. Terdapat beberapa kasus yang mengakibatkan lebih bayar pemotongan PPh 21 atas penghasilan gaji dan tunjangan ASN, terdapat sisa alokasi anggaran yang direncanakan untuk kebutuhan kenaikan tunjangan kinerja Kemenkes di lingkungan kantor pusat menjadi 100% (alokasi 3 bulan dengan estimasi kebutuhan sebesar Rp26 miliar).

Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pembayaran gaji pegawai, Biro Umum mengadakan Kegiatan Evaluasi dan Rekonsiliasi Data Penggajian dan Data Kepegawaian ASN Kantor Pusat yang diselenggarakan pada tanggal 18-20 Desember 2024 di Ciloto, Cianjur, Jawa Barat. Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk melakukan mitigasi dan atau mengurangi kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian antara data kepegawaian dan data penggajian serta meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pembayaran gaji pegawai dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Surat Edaran Sekretaris Jenderal nomor: HK.02.02/A/44051/2023 tanggal 14 September 2023 tentang Rekonsiliasi Data Penggajian dan Data Kepegawaian ASN di Lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan dan kebijakan perencanaan penganggaran di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Narasumber yang dihadirkan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu, serta Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Kemenkeu, untuk membahas isu-isu terkini yang berkaitan dengan pengelolaan gaji dan tunjangan ASN, diantaranya meliputi persiapan pelaporan SPT tahun 2024, sosialiasi terkait regulasi pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan, serta sosialisasi pengembangan aplikasi gaji Satker terpusat. Selain penyampaian materi, narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan simulasi perhitungan dan studi kasus yang seringkali terjadi di lapangan.

Kegiatan tersebut menghasilkan kesimpulan dan rencana tindak lanjut sebagai berikut: Atas pelaksanaan pengelolaan Belanja Pegawai ASN yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024, beberapa catatan evaluasi antara lain: masih ditemukan usulan perubahan gaji yang tidak dilakukan secara bertahap, namun dilakukan menjelang batas waktu pengusulan gaji, masih terdapat usulan yang melewati batas waktu yang telah ditentukan, dokumen usulan belum sesuai dengan yang dipersyaratkan. Kegiatan rekonsiliasi data penggajian dan data kepegawaian harus dilaksanakan dengan kontinu dengan harapan ke depannya dapat dilakukan sinkronisasi dan interkoneksi data Web Gaji Kementerian Keuangan dan data kepegawaian Satker Kantor Pusat Sekretariat Jenderal. Hasil rekonsiliasi data penggajian dan pegawai yang tidak sesuai dan telah dilengkapi dengan data dukung akan ditindaklanjuti oleh penanggungjawab/pengelola gaji masing-masing Unit Utama di Biro Umum pada sistem aplikasi Gaji Web Kementerian Keuangan dan dijadikan dasar pengusulan gaji bulan Februari 2025. Hasil rekonsiliasi data penggajian dan pegawai yang tidak sesuai, belum dapat dilengkapi dengan data dukung dengan Biro OSDM dan Pusat Data dan Teknologi Informasi. Beberapa tantangan yang harus dihadapi pada tahun 2025 antara lain: belum adanya alokasi anggaran untuk CPNS Kementerian Kesehatan dan PPPK Kantor Pusat pengangkatan TA 2025, perlunya koordinasi pemindahan gaji/tunjangan PPPK pada RS Vertikal baru yang sudah beroperasi, besarnya jumlah formasi pengangkatan CPNS-PPPK dan waktu pengangkatan yang dilakukan secara bertahap (Maret, April/Mei, dan Agustus 2025), pengelolaan data tunjangan kinerja secara terpusat yang perlu menyesuaikan dengan ketersediaan interopabilitas antara e-office Kemenkes dan SIMKA. Terkait dengan hal tersebut di atas, Biro Umum akan berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Anggaran, Biro OSDM, serta Sekretariat Unit Utama terkait.

Tags