Pelayanan Kesehatan Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan Pada Rumah Sakit Milik Kementerian Kesehatan

Yth. Seluruh Pimpinan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan
di
Tempat

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/A/5199/2024 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan pada Rumah Sakit Milik Kementerian Kesehatan dan surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor KP.05.02/D/46526/2024 tanggal 5 Desember 2024 hal Pelayanan Kesehatan ASN Kemenkes di Rumah Sakit Vertikal, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pemberian kemudahan layanan kesehatan untuk pegawai Kementerian Kesehatan dan/atau keluarga inti baik untuk rawat jalan maupun rawat inap dengan ketentuan tertentu.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, meliputi:
    1. Layanan Gawat Darurat
      Pada keadaan gawat darurat, ASN Kementerian Kesehatan dan/atau keluarga inti dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit milik Kementerian Kesehatan dan mendapatkan pelayanan gawat darurat sesuai dengan kondisi kegawatdaruratannya.
    2. Layanan Rawat Jalan, Rawat Inap, Pemeriksaan Penunjang dan Tindakan Medis;
      1. ASN Kementerian Kesehatan dan/atau keluarga inti mendapatkan prioritas layanan rawat jalan dengan tetap menggunakan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024;
      2. Layanan rawat inap, pemeriksaan penunjang dan tindakan medis diberikan sesuai dengan kondisi medisnya dengan diberikan prioritas antrian.
    3. Layanan Ambulans
      ASN Kementerian Kesehatan dan/atau keluarga inti mendapatkan prioritas layanan ambulans pra rumah sakit, proses rujukan dan pasca rumah sakit.
    4. Antrian Khusus Pegawai (Fast Track)
      ASN Kementerian Kesehatan dan/atau keluarga inti diberikan antrian tersendiri (jalur cepat/fast track).
    5. Jaminan Kesehatan
      Bagi peserta JKN, sistem rujukan tetap mengikuti alur rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dari Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Bagi pegawai yang juga memiliki asuransi swasta akan difasilitasi untuk dapat dimanfaatkan pada semua layanan di Rumah Sakit Kementerian Kesehatan.
  3. Kemudahan layanan kesehatan di atas memperhatikan kesiapan dari masing-masing rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan kesehatan bagi ASN Kementerian Kesehatan terutama data dan sarana prasarana.

    Perlu kami sampaikan bahwa seluruh informasi terkait konsultasi, keluhan, maupun aduan layanan Organisasi dan SDM dapat disampaikan melalui Helpdesk Biro Organisasi dan SDM melalui nomor 0811-8858-593.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terima kasih.

 

Unduh Surat Edaran

Tags