Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional. PNBP mencakup berbagai jenis penerimaan, seperti hasil penjualan aset negara, denda administratif, retribusi pelayanan publik, serta sumber-sumber lain yang diatur oleh perundang-undangan. Mengingat peranannya yang strategis, pengelolaan dan optimalisasi PNBP menjadi kunci dalam memperkuat keuangan negara, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk di sektor kesehatan.
Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target PNBP, penting bagi setiap instansi pemerintah untuk melakukan identifikasi dan pengelolaan potensi penerimaan yang ada, baik yang telah berjalan maupun yang belum dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, strategi penyusunan anggaran PNBP yang tepat juga sangat diperlukan untuk memastikan pendanaan yang cukup untuk mendukung kegiatan operasional dan program-program prioritas yang ada. Hal ini akan memberikan dampak signifikan dalam penguatan sistem keuangan negara dan pelayanan publik yang lebih efisien.
Bagi Kementerian Kesehatan, PNBP memainkan peran yang sangat penting dalam mendukung pembiayaan program-program kesehatan nasional. Beberapa program yang dibiayai melalui PNBP antara lain penyediaan obat-obatan, peningkatan fasilitas kesehatan, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) kesehatan. Dengan mengoptimalkan potensi PNBP, Kementerian Kesehatan dapat meningkatkan kemandirian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sekaligus memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, optimalisasi PNBP bukan hanya mendukung pembiayaan, tetapi juga memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kementerian Kesehatan perlu melaksanakan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan PNBP. Langkah tersebut mencakup perencanaan yang matang, pengelolaan yang efisien, dan koordinasi yang lebih baik antar unit kerja untuk memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan, serta optimalisasi pengelolaan aset negara yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan menyelenggarakan rapat koordinasi pada 4-6 Desember 2024 di Jakarta dengan tema “Penyusunan Target dan Proposal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Satker Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Tahun Anggaran (TA) 2026”. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan, serta narasumber dari Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat PNBP dan KPKNL Jakarta II.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai respons terhadap Surat Kepala Biro Keuangan dan BMN Nomor KU.01.01/A.II/5668/2024 tanggal 7 November 2024 yang meminta seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk menyusun rencana PNBP dengan pagu indikatif untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk merumuskan strategi yang efektif dalam pencapaian target PNBP, dengan fokus pada identifikasi sumber-sumber PNBP yang belum optimal serta penguatan koordinasi antar unit kerja yang terkait.
Rapat ini membahas langkah-langkah untuk meningkatkan penerimaan PNBP, termasuk analisis potensi sumber baru dan penyusunan proposal program prioritas. Fokus utamanya adalah memperkuat sinergi antar unit kerja dan instansi terkait untuk menciptakan pengelolaan PNBP yang transparan dan akuntabel, serta mendukung pembangunan kesehatan yang berkelanjutan dan kemandirian pembiayaan sektor kesehatan. Melalui rapat ini, diharapkan dapat memperkuat kolaborasi, inovasi, dan memaksimalkan potensi PNBP untuk mendukung sektor kesehatan Indonesia yang lebih baik dan tangguh.