BERITA

Komitmen Kemenkes Mempercepat Peningkatan Kompetensi ASN Melalui Integrasi Sistem Pembelajaran Berkelanjutan Berbasis Digital

Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan daya saing aparatur sipil negara (ASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9/K.1/HKM.02.2/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Akselerasi Penerapan Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University/Corpu) di instansi pemerintah. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pengembangan kompetensi ASN secara berkelanjutan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sistem Corpu mendorong transformasi organisasi menjadi pusat pembelajaran. Seluruh pegawai, pimpinan, dan pemangku kepentingan dilibatkan aktif dalam proses peningkatan kompetensi yang terarah dan selaras dengan visi, misi, serta tujuan pembangunan nasional.

Pada tahun 2025, LAN menargetkan minimal 25% instansi pemerintah telah mengimplementasikan sistem ini. Fokus utama diarahkan pada peningkatan literasi digital ASN sebagai indikator kinerja prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Ditargetkan 50% ASN menguasai budaya dan keterampilan digital, guna mendukung pemanfaatan teknologi secara optimal dalam pelayanan publik.

Selain itu, pembelajaran ASN juga diarahkan pada lima kompetensi kunci:

  • Literasi digital (50% ASN)

  • Layanan unggul (50% ASN)

  • Anti korupsi (50% ASN)

  • Adaptasi dan inovasi (6% ASN)

  • Praktik ramah lingkungan (6% ASN)

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, LAN melalui Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran ASN membuka layanan konsultasi dan advokasi teknis melalui Direktorat Sistem Pembelajaran Terintegrasi. Instansi dapat melakukan koordinasi melalui WhatsApp di +62 821-6262-5103 atau email ke [email protected].

Kementerian Kesehatan menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan penerapan Corpu. Dalam konteks pelayanan kesehatan, penguatan literasi digital ASN menjadi prioritas agar mampu:

  • Mengoptimalkan teknologi dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.

  • Mendorong inovasi publik di sektor kesehatan.

  • Memastikan pengelolaan data dan informasi kesehatan secara efektif, aman, dan terintegrasi.

Melalui kebijakan ini, Kemenkes berkomitmen menjadikan literasi digital sebagai bagian dari kompetensi inti ASN. Hal ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih profesional, adaptif, inovatif, dan berintegritas di era digital.

Hastag