Kementerian Kesehatan Terbitkan Kebijakan Efisiensi Anggaran dan Pengaturan Fleksibilitas Kerja

Jakarta, 10 Februari 2025

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/548/2025 yang mengatur strategi pengendalian belanja dalam rangka efisiensi anggaran Tahun 2025. Kebijakan ini diperkuat dengan Surat Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Nomor KP.05.01/A.IV/1708/2025 yang menegaskan pengaturan fleksibilitas kerja dan kewajiban pengisian logbook Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tanpa mengurangi efektivitas kinerja.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menjadi landasan utama dalam penerapan efisiensi belanja di seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kemenkes. Pengurangan anggaran operasional menjadi salah satu langkah yang ditempuh, mencakup pembatasan penggunaan alat tulis, listrik, air, telepon, internet, serta pemeliharaan gedung dan kendaraan dinas. Selain itu, perjalanan dinas juga dibatasi untuk mengurangi beban anggaran negara. Kebijakan ini berlaku di seluruh satuan kerja dan unit kerja Kemenkes, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sebagai bagian dari efisiensi, ASN di lingkungan Kemenkes juga diwajibkan menerapkan fleksibilitas kerja dengan sistem Work From Anywhere (WFA) yang dilakukan setiap hari Rabu. ASN yang berhak mendapatkan fleksibilitas ini harus memenuhi syarat, termasuk tingkat pengisian logbook minimal 80% pada Januari 2025. Bagi pegawai yang belum memenuhi ketentuan tersebut, diberikan kesempatan untuk melengkapi logbook hingga 12 Februari 2025 agar tetap dapat mengikuti skema fleksibilitas kerja pada minggu berikutnya.

Kewajiban pengisian logbook dilakukan melalui aplikasi E-Kinerja yang digunakan sebagai indikator keaktifan kerja pegawai. Proses verifikasi logbook akan dimulai pada 12 Februari 2025 dan harus diselesaikan dalam waktu lima hari kerja sejak pengisian dilakukan. Dengan sistem ini, Kemenkes memastikan bahwa fleksibilitas kerja tetap berjalan tanpa mengurangi produktivitas dan tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugasnya.

Pelaksanaan kebijakan ini akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala, dengan periode pengawasan awal berlangsung dari 10 hingga 24 Februari 2025. Evaluasi akan dilakukan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia untuk memastikan efektivitas strategi efisiensi belanja dan fleksibilitas kerja yang diterapkan. Selain itu, pimpinan satuan kerja dan unit kerja di lingkungan Kemenkes diinstruksikan untuk menyesuaikan sistem kerja agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Tags