Kementerian Kesehatan Gelar Medical Equipment Technical Specification Workshop Bersama ECRI
Jakarta, 22 Oktober 2025 – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama ECRI menyelenggarakan kegiatan Medical Equipment Technical Specification Workshop yang dilaksanakan di Gedung Prof. Dr. Sujudi, Kementerian Kesehatan RI. Workshop ini dilaksanakan dalam empat batch pada bulan Juli hingga September 2025, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi para peserta dalam penyusunan spesifikasi teknis alat kesehatan yang tepat, objektif, dan sesuai kebutuhan.
Kegiatan dilaksanakan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
- Batch 1 (9–12 Juli 2025) bertempat di Ruang Rapat RTH Lt. 4, diikuti oleh perwakilan dari beberapa Direktorat di Kemenkes, tim IHSS Project, serta PPK Project IHSS.
- Batch 2 (12–14 Agustus 2025) bertempat di Ruang Rapat Biro PBJ Lt. 14, diikuti oleh perwakilan Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Jakarta, sejumlah Direktorat di Kemenkes, serta tim Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
- Batch 3 (27–29 Agustus 2025) bertempat di Ruang Rapat Biro PBJ Lt. 14, diikuti oleh perwakilan Rumah Sakit Vertikal Kemenkes, seperti RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, RSUP Fatmawati, serta RSUP Persahabatan.
- Batch 4 (23–25 September 2025) bertempat di Ruang Rapat RTH Lt. 4, diikuti oleh perwakilan dari beberapa Direktorat di Kemenkes, perwakilan Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Jakarta, serta perwakilan Rumah Sakit Vertikal Kemenkes.
Dalam kegiatan tersebut, Tim ECRI memberikan materi terkait tujuan pembelajaran, pentingnya penyusunan spesifikasi teknis alat kesehatan, serta langkah-langkah yang diperlukan dalam proses tersebut. Peserta dibekali dengan pemahaman menyeluruh mengenai:
- Peran spesifikasi teknis dalam pengadaan alat Kesehatan;
- Perbedaan tipe peralatan medis;
- Analisis fitur alat dan perbandingan model;
- Penentuan level alat;
- Pengembangan spesifikasi teknis yang efektif;
- Metode evaluasi serta penyusunan scoring
Dengan adanya workshop ini, diharapkan peserta mampu meningkatkan kapasitas dalam menyusun spesifikasi teknis yang lebih tepat guna, sehingga proses pengadaan alat kesehatan dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di Indonesia.