img-145
  • Beranda
  • Profil
  • Publikasi
    • Berita
    • Laporan Kinerja
    • RBTK
    • Infografis
    • Galeri
    • Produk Hukum
    • Mediakom
    • Publikasi Lain
  • Layanan
Kontak Kami
Sabtu, 20 Desember 2025
  • "Ingat! Pemberian atau penerimaan gratifikasi adalah tindakan korupsi. Laporkan jika menemukan praktik gratifikasi."
  • "Penting! Hindari gratifikasi. Terima kasih atas dukungan Anda dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih."
  • Sekretariat Jenderal Kementrian Kesehatan RI
  • Perpanjangan pengusulan pelatihan persiapan seleksi beasiswa dan studi di Institusi Pendidikan Luar Negeri
  • Beranda
  • Publikasi
  • Berita
  • Detail
Kemenkes Terapkan Kebijakan Hemat Energi untuk Efisiensi Anggaran dan Keberlanjutan Organisasi dan Manajemen
19 Feb 2025 Roum oleh PIC Biro Umum

Kemenkes Terapkan Kebijakan Hemat Energi untuk Efisiensi Anggaran dan Keberlanjutan

Dalam upaya meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan kebijakan penghematan energi listrik di lingkungan kantor pusat. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/A/548/2025 tentang Strategi Pengendalian Belanja dalam Rangka Efisiensi Anggaran Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2025 dan diperkuat oleh Keputusan Kepala Biro Umum Nomor HK.02.03/A.VII/1/2025 tentang Tim Pemantau Hemat Energi Listrik dan Air Gedung Kantor Pusat Kementerian Kesehatan. Langkah ini merupakan bentuk konkret dukungan terhadap Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 yang menekankan pentingnya penghematan energi dan air di lingkungan instansi pemerintahan.

Penerapan kebijakan ini berawal dari meningkatnya konsumsi listrik di lingkungan kantor pusat Kemenkes yang tidak hanya membebani anggaran, tetapi juga menunjukkan ketidakefisienan dalam penggunaan sumber daya. Kepala Biro Umum Kemenkes, Sjamsul Ariffin, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai memiliki kesadaran dalam menggunakan listrik secara bertanggung jawab dan efisien. Dengan demikian, tidak hanya anggaran negara yang dapat dioptimalkan, tetapi juga lingkungan kerja yang lebih berkelanjutan dapat tercipta.

Salah satu langkah utama yang diterapkan dalam kebijakan ini adalah optimalisasi penggunaan pendingin ruangan atau AC. Jika sebelumnya suhu ruangan diatur cukup rendah, kini AC di seluruh kantor diatur dalam kisaran suhu 24–27°C untuk mengurangi konsumsi listrik tanpa mengorbankan kenyamanan kerja. Selain itu, AC non-central seperti split, cassette, dan standing AC diwajibkan untuk dimatikan di luar jam kerja atau ketika ruangan tidak digunakan.

Pengaturan penggunaan listrik juga dilakukan melalui pengendalian pemakaian lampu di seluruh area kantor. Lampu di dalam ruangan yang tidak digunakan harus dimatikan, terutama setelah jam kerja berakhir. Sementara itu, untuk area yang masih membutuhkan penerangan seperti toilet dan koridor lift, Kemenkes tetap menerapkan sistem lampu sensor gerak sehingga lampu hanya menyala ketika ada orang yang melewati area tersebut.

Kebijakan ini juga mencakup pengawasan penggunaan peralatan elektronik. Setiap pegawai diminta untuk memastikan bahwa komputer, printer, dan mesin fotokopi dalam keadaan mati saat tidak digunakan. Selain itu, seluruh stop kontak diwajibkan dicabut saat jam kerja berakhir dan pada akhir pekan guna menghindari konsumsi listrik pasif yang dapat meningkatkan penggunaan daya secara tidak perlu.

Selain penghematan listrik, kebijakan ini juga menargetkan efisiensi penggunaan air. Pegawai diimbau untuk menggunakan air seperlunya dan segera melaporkan jika menemukan kebocoran. Selain itu, aktivitas pencucian kendaraan di lingkungan kantor kini dilarang guna menghindari pemborosan air yang tidak perlu.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Kemenkes membentuk Tim Pemantau Hemat Energi Listrik dan Air yang bertugas melakukan pengawasan dan pengecekan secara rutin di seluruh area kantor. Tim ini, yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Biro Umum, bertugas melakukan pemantauan di ruang kerja, ruang rapat, toilet, dan co-working space. Mereka akan memastikan bahwa seluruh perangkat listrik yang tidak digunakan dalam keadaan mati, serta mencatat dan melaporkan ketidaksesuaian dalam penerapan kebijakan kepada Kepala Biro Umum. Tim ini juga bertanggung jawab untuk mengingatkan dan mengarahkan pegawai agar menyesuaikan diri dengan kebijakan penghematan energi yang diterapkan.

Sejak kebijakan ini mulai diterapkan pada 10 Februari 2025, dampak positif mulai terlihat di lingkungan kerja Kemenkes. Selain penurunan konsumsi listrik yang signifikan, kesadaran pegawai terhadap pentingnya efisiensi energi juga meningkat. Meskipun pada awalnya kebijakan ini mendapat berbagai tanggapan, banyak pegawai yang kini mulai terbiasa dan menyadari bahwa perubahan kecil dalam kebiasaan sehari-hari dapat memberikan dampak besar dalam jangka panjang.

Penerapan kebijakan hemat energi di Kemenkes bukan sekadar langkah teknis untuk menekan anggaran, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih bertanggung jawab terhadap penggunaan sumber daya. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pegawai semakin sadar akan pentingnya efisiensi energi dan turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih hemat, sehat, dan berkelanjutan. Evaluasi terhadap kebijakan ini akan terus dilakukan untuk memastikan implementasinya berjalan optimal serta memberikan hasil yang sesuai dengan target penghematan energi yang telah ditetapkan.

Hastag

Manajemen Internal

Terbaru

img-197
Kemenkes Perkuat Kapasitas Komunikasi Risiko dalam Merespons KLB dan Wabah
17 Dec 2025 Organisasi dan Manajemen oleh Rokominfo
img-197
Perjanjian Kerja Sama Antara Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Dan Ganie And Partners Nomor HK.03.01/A.III/2441/2024
17 Dec 2025 Organisasi dan Manajemen oleh Rokum
img-197
Nota Kesepahaman Antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dan Ganie And Partners Nomor HK.0107/A/2953/2024
17 Dec 2025 Organisasi dan Manajemen oleh Rokum
img-197
Kementerian Kesehatan Perkuat Tata Kelola Cybertroops sebagai Garda Depan Digital Informasi Kesehatan
16 Dec 2025 Internal oleh Rokominfo
img-197
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/920/202
16 Dec 2025 Kesehatan oleh Pusdatin
img-197
Indonesia Health Profile 2024
16 Dec 2025 Organisasi dan Manajemen oleh Pusdatin

Kategori

  • Berita
  • Kesehatan
  • Inovasi dan Teknologi
  • Mediakom
  • Internal
  • Publik
  • Organisasi dan Manajemen

Tags

Kemenkes Budaya Kerja Manajemen Internal Pengambilan Keputusan Resiliensi Digital Keamanan Informasi Manajemen Risiko Kesehatan Haji Beasiswa

Layanan

  • Recruitment
  • Pengadaan Barang dan jasa
  • ULT
  • WBS
  • Perpustakaan

Tautan Penting

  • KEMENKES
  • ANRI
  • BSRE
  • KEMENKEU
  • KOMDIGI

Kontak Kami

Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Gedung Prof. Sujudi Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan 12950

[email protected]
021 5201590 (Hunting)
Helpdesk (08119031616)

Copyrights © 2025 Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.

26