img-145
  • Beranda
  • Profil
  • Publikasi
    • Berita
    • Laporan Kinerja
    • RBTK
    • Infografis
    • Galeri
    • Produk Hukum
    • Mediakom
    • Publikasi Lain
  • Layanan
Kontak Kami
Sabtu, 20 Desember 2025
  • "Ingat! Pemberian atau penerimaan gratifikasi adalah tindakan korupsi. Laporkan jika menemukan praktik gratifikasi."
  • "Penting! Hindari gratifikasi. Terima kasih atas dukungan Anda dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih."
  • Sekretariat Jenderal Kementrian Kesehatan RI
  • Perpanjangan pengusulan pelatihan persiapan seleksi beasiswa dan studi di Institusi Pendidikan Luar Negeri
  • Beranda
  • Publikasi
  • Berita
  • Detail
Efisiensi Anggaran Kementerian Kesehatan Strategi Pengendalian Belanja Tahun 2025 Organisasi dan Manajemen
13 Feb 2025 Roum oleh PIC Biro Umum

Efisiensi Anggaran Kementerian Kesehatan Strategi Pengendalian Belanja Tahun 2025

Jakarta, 10 Februari 2025

Kementerian Kesehatan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/548/2025 yang menetapkan strategi pengendalian belanja dalam rangka efisiensi anggaran Tahun 2025. Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja di seluruh kementerian dan lembaga negara.

Pemerintah melalui instruksi tersebut mengarahkan kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Kementerian Kesehatan menindaklanjuti kebijakan ini dengan menerbitkan SE Sekjen yang mengatur strategi pengendalian belanja di lingkungan kementerian. Pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pimpinan satuan kerja/unit kerja/unit pelaksana teknis, serta seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan menjadi pihak yang wajib menjalankan kebijakan ini. Kementerian Keuangan turut berperan dalam menetapkan besaran efisiensi yang harus diterapkan di setiap unit kerja. SE ini ditetapkan pada 9 Februari 2025 dan mulai berlaku efektif pada 10 Februari 2025, mencakup kantor pusat hingga unit pelaksana teknis di daerah.

Pemerintah menetapkan kebijakan efisiensi belanja sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan anggaran negara dengan memastikan alokasi dana yang lebih efektif serta mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak di setiap kementerian dan lembaga. SE ini mengatur berbagai strategi efisiensi yang mencakup beberapa aspek utama. Salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan biaya operasional dengan mengurangi anggaran minimal 50% untuk kebutuhan seperti alat tulis kantor, barang cetak, alat kebersihan, listrik, air, telepon, internet, serta pemeliharaan gedung dan kendaraan. Selain itu, penggunaan sarana dan prasarana juga diperketat, termasuk pengaturan lebih ketat terhadap penggunaan lift dan pendingin ruangan, serta penerapan penghematan listrik dan air secara disiplin di seluruh unit kerja.

Pembatasan juga berlaku pada penggunaan kendaraan dinas, yang kini hanya diperbolehkan bagi pimpinan tinggi madya dan pratama. Pengadaan kendaraan harus mengutamakan pemanfaatan aset negara yang sudah ada atau menggunakan mekanisme sewa untuk menghindari pembelian baru yang berpotensi membebani anggaran. Sementara itu, perjalanan dinas dikurangi dengan lebih mengutamakan mekanisme daring untuk pertemuan serta kegiatan sosialisasi guna menekan biaya transportasi dan akomodasi.

Sebagai bentuk adaptasi terhadap tren fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) yang diberlakukan setiap hari Rabu bagi pegawai non-pejabat pimpinan tinggi di kantor pusat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi produktivitas kerja. Untuk memastikan strategi efisiensi ini berjalan dengan optimal, monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala, minimal sebulan sekali. Evaluasi ini bertujuan untuk meninjau efektivitas kebijakan yang diterapkan serta melakukan penyesuaian jika diperlukan agar efisiensi anggaran tetap selaras dengan kebutuhan operasional Kementerian Kesehatan.

Langkah-langkah penghematan ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fiskal negara tanpa mengganggu layanan kesehatan masyarakat yang menjadi prioritas utama Kementerian Kesehatan.

SE Strategi Pengendali Belanja Dalam Rangka Efisiensi Anggaran

Hastag

Manajemen Internal

Terbaru

img-197
Kemenkes Perkuat Kapasitas Komunikasi Risiko dalam Merespons KLB dan Wabah
17 Dec 2025 Organisasi dan Manajemen oleh Rokominfo
img-197
Perjanjian Kerja Sama Antara Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Dan Ganie And Partners Nomor HK.03.01/A.III/2441/2024
17 Dec 2025 Organisasi dan Manajemen oleh Rokum
img-197
Nota Kesepahaman Antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dan Ganie And Partners Nomor HK.0107/A/2953/2024
17 Dec 2025 Organisasi dan Manajemen oleh Rokum
img-197
Kementerian Kesehatan Perkuat Tata Kelola Cybertroops sebagai Garda Depan Digital Informasi Kesehatan
16 Dec 2025 Internal oleh Rokominfo
img-197
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/920/202
16 Dec 2025 Kesehatan oleh Pusdatin
img-197
Indonesia Health Profile 2024
16 Dec 2025 Organisasi dan Manajemen oleh Pusdatin

Kategori

  • Berita
  • Kesehatan
  • Inovasi dan Teknologi
  • Mediakom
  • Internal
  • Publik
  • Organisasi dan Manajemen

Tags

Kemenkes Budaya Kerja Manajemen Internal Pengambilan Keputusan Resiliensi Digital Keamanan Informasi Manajemen Risiko Kesehatan Haji Beasiswa

Layanan

  • Recruitment
  • Pengadaan Barang dan jasa
  • ULT
  • WBS
  • Perpustakaan

Tautan Penting

  • KEMENKES
  • ANRI
  • BSRE
  • KEMENKEU
  • KOMDIGI

Kontak Kami

Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Gedung Prof. Sujudi Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan 12950

[email protected]
021 5201590 (Hunting)
Helpdesk (08119031616)

Copyrights © 2025 Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.

26