Jakarta, 30 Juni 2025.
Dalam rangka percepatan penyediaan layanan kegawatdaruratan medis prarumah
sakit yang terpadu dan mudah diakses oleh masyarakat, perlu dilakukan akselerasi
pembentukan dan pengembangan Public Safety Center (PSC) 119 di daerah. Hal ini
merupakan bagian dari upaya pemenuhan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan
dengan Pelayanan Dasar di bidang kesehatan, sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Copyrights © 2025 Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.