Disini anda dapat mengunduh Laporan Pemantauan Harian Kejadian Krisis Kesehatan Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan tanggal 10 Februari 2025 pukul 07.30 WIB hingga 11 Februari 2025 pukul 07.30 WIB. Terdapat 10 laporan kejadian bencana: 1 Tanah Longsor, 2 Angin Puting Beliung, 1 Keracunan, 1 Gempa Bumi, 3 Banjir dan 2 KLB Penyakit. Unduh Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 11 Februari 2025
Disini anda dapat mengunduh Laporan Pemantauan Harian Kejadian Krisis Kesehatan Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan tanggal 9 Februari 2025 pukul 07.30 WIB hingga 10 Februari 2025 pukul 07.30 WIB. Terdapat 11 laporan kejadian bencana: 1 Tanah Longsor, 1 Kebakaran, 5 Angin Puting Beliung, 2 Banjir dan 2 KLB Penyakit.Unduh Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 10 Februari 2025
Disini anda dapat mengunduh Laporan Pemantauan Harian Kejadian Krisis Kesehatan Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan tanggal 8 Februari 2025 pukul 07.30 WIB hingga 9 Februari 2025 pukul 07.30 WIB. Terdapat 8 laporan kejadian bencana: 2 Banjir, 3 Angin Puting Beliung, 1 Kebakaran dan 2 KLB Penyakit. Unduh Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 9 Februari 2025
Disini anda dapat mengunduh Laporan Pemantauan Harian Kejadian Krisis Kesehatan Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan tanggal 7 Februari 2025 pukul 07.30 WIB hingga 8 Februari 2025 pukul 07.30 WIB. Terdapat 10 laporan kejadian bencana: 4 Banjir, 1 Gelombang Pasang, 3 Angin Puting Beliung, 1 Banjir dan Tanah Longsor, 1 Banjir Bandang, dan 2 KLB Penyakit. Unduh Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 8 Februari 2025
Jakarta, 10 Februari 2025Kementerian Kesehatan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/548/2025 yang menetapkan strategi pengendalian belanja dalam rangka efisiensi anggaran Tahun 2025. Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja di seluruh kementerian dan lembaga negara.Pemerintah melalui instruksi tersebut mengarahkan kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Kementerian Kesehatan menindaklanjuti kebijakan ini dengan menerbitkan SE Sekjen yang mengatur strategi pengendalian belanja di lingkungan kementerian. Pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pimpinan satuan kerja/unit kerja/unit pelaksana teknis, serta seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan menjadi pihak yang wajib menjalankan kebijakan ini. Kementerian Keuangan turut berperan dalam menetapkan besaran efisiensi yang harus diterapkan di setiap unit kerja. SE ini ditetapkan pada 9 Februari 2025 dan mulai berlaku efektif pada 10 Februari 2025, mencakup kantor pusat hingga unit pelaksana teknis di daerah.Pemerintah menetapkan kebijakan efisiensi belanja sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan anggaran negara dengan memastikan alokasi dana yang lebih efektif serta mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak di setiap kementerian dan lembaga. SE ini mengatur berbagai strategi efisiensi yang mencakup beberapa aspek utama. Salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan biaya operasional dengan mengurangi anggaran minimal 50% untuk kebutuhan seperti alat tulis kantor, barang cetak, alat kebersihan, listrik, air, telepon, internet, serta pemeliharaan gedung dan kendaraan. Selain itu, penggunaan sarana dan prasarana juga diperketat, termasuk pengaturan lebih ketat terhadap penggunaan lift dan pendingin ruangan, serta penerapan penghematan listrik dan air secara disiplin di seluruh unit kerja.Pembatasan juga berlaku pada penggunaan kendaraan dinas, yang kini hanya diperbolehkan bagi pimpinan tinggi madya dan pratama. Pengadaan kendaraan harus mengutamakan pemanfaatan aset negara yang sudah ada atau menggunakan mekanisme sewa untuk menghindari pembelian baru yang berpotensi membebani anggaran. Sementara itu, perjalanan dinas dikurangi dengan lebih mengutamakan mekanisme daring untuk pertemuan serta kegiatan sosialisasi guna menekan biaya transportasi dan akomodasi.Sebagai bentuk adaptasi terhadap tren fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) yang diberlakukan setiap hari Rabu bagi pegawai non-pejabat pimpinan tinggi di kantor pusat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi produktivitas kerja. Untuk memastikan strategi efisiensi ini berjalan dengan optimal, monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala, minimal sebulan sekali. Evaluasi ini bertujuan untuk meninjau efektivitas kebijakan yang diterapkan serta melakukan penyesuaian jika diperlukan agar efisiensi anggaran tetap selaras dengan kebutuhan operasional Kementerian Kesehatan.Langkah-langkah penghematan ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fiskal negara tanpa mengganggu layanan kesehatan masyarakat yang menjadi prioritas utama Kementerian Kesehatan.SE Strategi Pengendali Belanja Dalam Rangka Efisiensi Anggaran
Jakarta, 7 Februari 2025Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional di lingkungan Kemenkes. Acara ini berlangsung di Auditorium Siwabessy, Gedung Prof. Sujudi, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan pemberhentian dari jabatan administrasi serta pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan.Dalam sambutannya, Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. “Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” kata Sekjen Kunta. Ia juga mengingatkan agar para pejabat yang dilantik menjunjung tinggi integritas serta terus meningkatkan kompetensi diri. “Setelah dilantik, utamakan untuk berbuat amanah dan jujur, serta fokus pada pengembangan diri agar dapat memberikan kontribusi maksimal di lingkungan kerja,” tambahnya.Pada akhir sambutannya, Sekjen Kemenkes menyampaikan harapannya agar para pejabat fungsional yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab baru serta terus mengembangkan keterampilan mereka.Berikut daftar nama pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, yakni : SEKRETARIAT JENDERAL1. MUHAMAD EDWIN ARAFAT sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya;2. AYU KURNIAWATI sebagai Perencana Ahli Muda;3. MARTHALIA DESY ARISIYANTI sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda;4. DITO CHANDRA MULUK sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda;5. EFNU KRISWANTORO sebagai Perencana Ahli Muda;6. GALIH PERMANA sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda;7. SUHARTONO sebagai Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda;8. MAHENDRA SARI sebagai Analis Anggaran Ahli Muda;9. DIAN HARDIANI sebagai Pranata Komputer Ahli Muda;10. ERI GUNAWAN sebagai Analis SDMA Ahli Muda;11. RUSWANDI sebagai Analis SDMA Ahli Muda;12. ERLIAN KUSYANA sebagai Analis SDMA Ahli Muda;13. MOCH. CHOIRUL SOLEH sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda;INSPEKTORAT JENDERAL1. TINI FIRDAUSI sebagai Analis SDMA Ahli Muda;2. FIRLI KUSUMA ARDIATI sebagai Perencana Ahli Muda;3. DEWI DYAH PALUPI sebagai Analis SDMA Ahli Muda;4. NOVITA DEVIANTY MAWARDI sebagai Perencana Ahli Muda;5. IRA HERIAWATI sebagai Analis SDMA Ahli Muda;6. DETYA JUNITA sebagai Analis Hukum Ahli Muda;DITJEN KESEHATAN PRIMER DAN KOMUNITAS1. IS FAIZAH sebagai Arsiparis Ahli Muda;2. RIZA AFRIANI MARGARESA sebagai Perencana Ahli Muda;3. DARA PUSPITA DEWI sebagai Administrator Kesehatan Ahli Muda;4. TITO ACHMAD SATORI sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda;DITJEN PENANGGULANGAN PENYAKIT1. AHMADI sebagai Arsiparis Ahli Muda;2. ADE FRISMA PRATAMA sebagai Analis Anggaran Ahli Muda;3. ADE RISKI PURNOMO sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda;4. HUSNI MOCHTAR sebagai Analis Anggaran Ahli Muda;DITJEN KESEHATAN LANJUTAN1. NI NENGAH YUSTINA TUTUANITA sebagai Administrator Kesehatan Ahli Muda;2. ANWAR AR sebagai Perencana Ahli Muda;3. DADANG SUPARDIMAN sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda;4. ESRIKA LISMASINTA AUTARA sebagai Perencana Ahli Muda;5. NOVI MUSTIKASARI sebagai Perencana Ahli MudaDITJEN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN1. WARDAWATY sebagai Arsiparis Ahli Muda;2. YENI sebagai Administrator Kesehatan Ahli Muda;3. RANI PRAWITASARI sebagai Analis SDMA Ahli Muda;4. NURUL HIDAYATI sebagai Administrator Kesehatan Ahli Muda;DITJEN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN1. HERTINA JATNIKA PUTRA sebagai Perencana Ahli Muda;2. HANI ANNADOROH sebagai Perencana Ahli Muda;3. MEILA KUSHENDIATI sebagai Perencana Ahli Muda;4. IRMA FITRIYANA HERMAN sebagai Perencana Ahli Muda;5. DIAN RAMADHANI sebagai Perencana Ahli Muda;6. KUNCORO YUDHIANTO sebagai Perencana Ahli Muda;BADAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN1. JONI PAHRIDI sebagai Analis SDMA Ahli Muda;2. MITRI RAHMAWATI sebagai Arsiparis Ahli Muda;3. ELVIRA EKA PUTRI sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda;4. SRI YULIANTI sebagai Analis SDMA Ahli Muda.Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik