Sukabumi, 3 Desember 2024Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Sukabumi pada 3 Desember 2024 telah menimbulkan dampak besar bagi masyarakat, termasuk dampak kesehatan. Selain akses jalan dan jembatan yang terputus, dilaporkan jatuh korban jiwa dan timbul pengungsian. Pada tanggal 4 Desember Bupati Sukabumi menetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor.Sebagai respons cepat, Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI bergerak memberikan pendampingan aktivasi Klaster Kesehatan dengan mengoperasikan Health Emergency Operation Center (HEOC) Kabupaten Sukabumi. Pusat Krisis Kesehatan juga memobilisasi TCK-EMT Type 1 Mobile Regional DKI untuk membantu pelayanan kesehatan.Klaster Kesehatan/HEOC diaktivasi ketika terjadi situasi darurat krisis kesehatan yang membutuhkan respons terkoordinasi dan cepat untuk melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan. HEOC Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi berlokasi di Pendopo lama Kabupaten Sukabumi berdampingan dengan Posko Utama BNPB untuk memudahkan koordinasi lintas sektor. Saat ini permasalahan kesehatan yang utama adalah pengungsian yang tersebar di berbagai lokasi, menyebabkan tantangan signifikan dalam memberikan pelayanan kesehatan seperti sulit menjangkau semua pengungsi, pelayanan kesehatan tidak merata, pendataan kesehatan belum akurat dan distribusi logistik kesehatan terhambat. HEOC Kabupaten Sukabumi telah berkoordinasi dengan Posko Utama BNPB untuk membuat pengungsian terpusat di setiap kecamatan agar dapat memaksimalkan upaya kesehatan bagi masyarakat terdampak.Hingga artikel ini diterbitkan, papan informasi Klaster Kesehatan di Pos HEOC telah digunakan untuk menginformasikan situasi terkini, upaya kesehatan yang telah dilakukan, tren penyakit, dan informasi penting lainnya.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional. PNBP mencakup berbagai jenis penerimaan, seperti hasil penjualan aset negara, denda administratif, retribusi pelayanan publik, serta sumber-sumber lain yang diatur oleh perundang-undangan. Mengingat peranannya yang strategis, pengelolaan dan optimalisasi PNBP menjadi kunci dalam memperkuat keuangan negara, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk di sektor kesehatan.Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target PNBP, penting bagi setiap instansi pemerintah untuk melakukan identifikasi dan pengelolaan potensi penerimaan yang ada, baik yang telah berjalan maupun yang belum dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, strategi penyusunan anggaran PNBP yang tepat juga sangat diperlukan untuk memastikan pendanaan yang cukup untuk mendukung kegiatan operasional dan program-program prioritas yang ada. Hal ini akan memberikan dampak signifikan dalam penguatan sistem keuangan negara dan pelayanan publik yang lebih efisien.Bagi Kementerian Kesehatan, PNBP memainkan peran yang sangat penting dalam mendukung pembiayaan program-program kesehatan nasional. Beberapa program yang dibiayai melalui PNBP antara lain penyediaan obat-obatan, peningkatan fasilitas kesehatan, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) kesehatan. Dengan mengoptimalkan potensi PNBP, Kementerian Kesehatan dapat meningkatkan kemandirian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sekaligus memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, optimalisasi PNBP bukan hanya mendukung pembiayaan, tetapi juga memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kementerian Kesehatan perlu melaksanakan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan PNBP. Langkah tersebut mencakup perencanaan yang matang, pengelolaan yang efisien, dan koordinasi yang lebih baik antar unit kerja untuk memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan, serta optimalisasi pengelolaan aset negara yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan.Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan menyelenggarakan rapat koordinasi pada 4-6 Desember 2024 di Jakarta dengan tema “Penyusunan Target dan Proposal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Satker Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Tahun Anggaran (TA) 2026”. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan, serta narasumber dari Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat PNBP dan KPKNL Jakarta II.Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai respons terhadap Surat Kepala Biro Keuangan dan BMN Nomor KU.01.01/A.II/5668/2024 tanggal 7 November 2024 yang meminta seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk menyusun rencana PNBP dengan pagu indikatif untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk merumuskan strategi yang efektif dalam pencapaian target PNBP, dengan fokus pada identifikasi sumber-sumber PNBP yang belum optimal serta penguatan koordinasi antar unit kerja yang terkait.Rapat ini membahas langkah-langkah untuk meningkatkan penerimaan PNBP, termasuk analisis potensi sumber baru dan penyusunan proposal program prioritas. Fokus utamanya adalah memperkuat sinergi antar unit kerja dan instansi terkait untuk menciptakan pengelolaan PNBP yang transparan dan akuntabel, serta mendukung pembangunan kesehatan yang berkelanjutan dan kemandirian pembiayaan sektor kesehatan. Melalui rapat ini, diharapkan dapat memperkuat kolaborasi, inovasi, dan memaksimalkan potensi PNBP untuk mendukung sektor kesehatan Indonesia yang lebih baik dan tangguh.
Download Pedoman Rumah Sakit Aman Bencana (Safe Hospital)
Download Pedoman Nasional Penanggulangan Krisis Kesehatan
Download Pedoman Teknis Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)
Kota Surabaya, 19 November 2024Pusat Krisis Kesehatan Regional Jawa Timur bersama Himpunan Perawat Gawat Darurat dan Bencana Indonesia (HIPGABI) melaksanakan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) bagi personel Satpol PP Kota Surabaya yang dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada tanggal 6 dan 19 November 2024 di Di Gedung Sawunggaling, Balaikota Surabaya. Pada kegiatan ini yang menjadi sasaran adalah Personel Satpol PP Kota Surabaya dengan jumlah peserta sebanyak 1.200 orang.Diharapkan setelah kegiatan ini seluruh peserta memperoleh pengetahuan dan keterampilan dasar dalam pertolongan pertama yang dapat diterapkan pada situasi darurat medis dan juga untuk membangun sinergi antara tim medis dan aparat pemerintah dalam menghadapi situasi kritis di lapangan.Pelatihan ini juga merupakan bagian dari inisiatif berkelanjutan Pusat Krisis Kesehatan untuk memperluas jangkauan pelatihan kesehatan di seluruh provinsi di Indonesia, bekerja sama dengan 11 Regional Pusat Krisis Kesehatan.