Pusat Krisis Kesehatan mengadakan pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) pada tanggal 8 November 2024 di Sekolah Kolese Kanisius, Kota Jakarta. Saat ini yang menjadi sasaran adalah Siswa/Siswi di Sekolah Kolese Kanisius Jakarta dengan jumlah peserta sebanyak 187 orang.Diharapkan setelah kegiatan ini seluruh peserta memperoleh pengetahuan dan keterampilan dasar dalam pertolongan pertama yang dapat diterapkan pada situasi darurat medis.Pelatihan ini juga merupakan bagian dari inisiatif berkelanjutan Pusat Krisis Kesehatan untuk memperluas jangkauan pelatihan kesehatan di seluruh provinsi di Indonesia, bekerja sama dengan 11 Regional Pusat Krisis Kesehatan.
Jakarta Selatan, 27 Desember 2024, Pada Hari Rabu tanggal 18 Desember Tahun 2024 Biro Hukum Sekretariat Jenderal berserta Unit Eselon I terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan secara online melalui zoom meeting dan live streaming youtube. Hal ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan upaya pemerintah dalam penyebarluasan informasi hukum yang diperlukan masyarakat dalam kegiatan usaha sektor kesehatan.Sosialisasi ini diberikan kepada seluruh perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemenkes (rumah sakit, laboratorium kesehatan masyarakat, dan balai kekarantinaan kesehatan).Secara umum materi sosialisasi diberikan oleh Kepala Biro Hukum Indah Febrianti S.H., M.H. meliputi 5 (lima) standar kegiatan usaha (Standar Usaha Apotek, Standar Usaha Pedagang Besar Kosmetik, Standar Usaha Pedagang Besar Obat Tradisional/Obat Bahan Alam, Standar Usaha Klinik, dan Standar Usaha Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit) dan 4 (empat) standar penunjang kegiatan usaha (Standar Penetapan Pelayanan Medis Hiperbarik, Standar Penetapan Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis, Standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, dan Standar Label Pengawasan/Pembinaan Higiene Sanitasi Pangan) yang dilakukan perubahan, serta ketentuan peralihan untuk penyesuaian, dan secara teknis oleh masing-masing pembina perizinan berusaha sektor kesehatan meliputi: Bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan oleh Drs. Heru Sunaryo, Apt., MKM dan Rengganis Pranandari., Apt., M.Farm dengan dimoderatori oleh Yudi Yudistira Adhimulya, S.H., M.Hum.; Bidang Pelayanan Kesehatan oleh drg. Naneu Retna Arfani dan Ratih Dwi Lestari, S.Kep, MARS dengan dimoderatori oleh Rico Mardiansah, S.H., M.H.; dan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit oleh Adhi Sambodo, S.T., MKM dan Yahidin Selian, SKM, M.Sc - Dr. Drh. Sugiarto, MSi dengan dimoderatori oleh Dewi Nurultriastuti, SKM, S.H.Adapun bahan materi yang disampaikan dalam sosialisasi dapat diunduh melalui tautan :- https://link.kemkes.go.id/PermenkesNo17Tahun2024- https://link.kemkes.go.id/BahanSosialisasiPermenkesNo17Tahun2024Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar serta diskusi berlangsung cair antara peserta dengan narasumber. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan substansi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 dapat dipahami dengan baik oleh pemangku kepentingan dan masyarakat dengan kebijakan baru tersebut sehingga proses perizinan berusaha baik di pusat maupun daerah dapat diimplementasikan dengan baik.
Kabupaten Flores Timur, 3 November 2024Pada tanggal 3 November 2024, Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengalami erupsi yang mengakibatkan dampak signifikan terhadap masyarakat di wilayah Kecamatan Wulanggitang dan Ile Bura. Tercatat 9 korban meninggal dunia, 67 korban luka berat dan lebih dari 10.000 orang mengungsi.Bupati Flores Timur mengeluarkan surat keputusan penetapan status tanggap darurat bencana alam erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki melalui Keputusan Bupati Flores Timur Nomor BPBD.300.2.2.5/020/BID.KL/IX/2024 tanggal 4 November 2024. Masa tanggap darurat berlaku selama 58 hari, terhitung sejak 4 November 2024 hingga 31 Desember 2024Merespons penetapan tanggap darurat bencana ini, pada tanggal 4 November 2024 Pusat Krisis Kesehatan segera mengirimkan tenaga manajemen penanggulangan krisis kesehatan untuk melakukan pendampingan aktivasi Klaster Kesehatan, menyusul penetapan status tanggap darurat oleh Bupati Flores Timur. Aktivasi Klaster Kesehatan dilakukan guna memastikan pelayanan bagi kesehatan masyarakat terdampak berjalan optimal.Dalam rangka respons cepat membantu pelayanan medis bagi korban erupsi di pengungsian, pada tanggal 14 November 2024, Pusat Krisis Kesehatan memobilisasi TCK-EMT Type 1 Mobile. Pelayanan medis TCK–EMT Type 1 Mobile dilakukan di beberapa lokasi pengungsian seperti pengungsian Bokang, Lewoingu, Ilegerong, Konga dan Kobasoma. Kapasitas TCK-EMT Type 1 Mobile yang dikirim mampu melakukan pelayanan medis dasar rawat jalan dan kegawatdaruratan, mampu melakukan stabilisasi dan rujukan pasien, serta mampu melayani minimal 50 pasien dengan durasi layanan 8 jam per hari setara dengan Puskesmas Keliling. Mobilisasi TCK-EMT Type 1 Mobile untuk membantu pelayanan medis pada bencana erupsi ini menjadi bukti nyata bahwa program TCK mampu merespons kedaruratan dengan cepat dan tepat. Serangkaian pembinaan yang diberikan kepada TCK pada masa pra bencana melalui program TCK, terbukti mampu menyiapkan SDM yang kompeten dan siap dimobilisasi kapan pun dibutuhkan. Hal ini sejalan dengan tujuan transformasi sistem kesehatan, yaitu membangun sistem kesehatan yang tangguh dan mampu menghadapi berbagai ancaman kesehatan melalui pengembangan sumber daya manusia untuk penanganan darurat kesehatan.
Jakarta, 20 November 2024Upaya deteksi dan pengendalian Diabetes pada jemaah haji dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji Liliek Marhaendro Susilo, Ak, MM dalam Seminar Kesehatan Haji dengan tema Pengendalian Diabetes pada Jemaah Haji Menuju Istitaah Kesehatan Haji di Auditorium RR Siwabessy Kementerian Kesehatan.“Upaya pengendalian penyakit tidak menular, khususnya Diabetes, pada jemaah haji dibatasi oleh waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji, hal ini merupakan tantangan yang harus kita hadapi bersama”, kata Liliek(20/11)Liliek mengatakan bahwa Indonesia menduduki peringkat kelima jumlah penderita Diabetes terbanyak di dunia. Tingginya penderita Diabetes ini juga terlihat pada jemaah haji Indonesia. Profil Kesehatan Jemaah Haji Indonesia Tahun 2018-2024 menunjukkan penderita diabetes menempati peringkat ketiga tertinggi setelah dislipidemia dan hipertensi.“Tahun 2024 jumlah kasus rawat inap di Klinik Kesehatan Haji Indonesia mencapai lebih dari 200 orang, lebih tinggi jika dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 183 orang dan jumlah kasus rawat inap di Rumah Sakit Arab Saudi sebanyak 150 orang, jauh lebih banyak dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 50 orang”kata LiliekLiliek menambahkan bahwa dari 461 jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi tahun 2024, terdapat 24,5% jemaah yang memiliki riwayat penyakit Diabetes baik dengan komorbid maupun tanpa komorbid.Hadir sebagai narasumber dalam seminar ini yaitu Prof Dr. dr. Hikmat Permana, SpPD K-EMD, Finasim, pakar Endokrin dari RS Hasan Sadikin sekaligus Ketua Perkeni Bandung dan Dr. Nazarina, M.Med., Sci, pakar gizi dan makanan sekaligus peneliti di Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi, Organisasi Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).Pada seminar ini Prof. Dr. dr. Hikmat Permana, SpPD K-EMD memberikan materi Tatalaksana Pengendalian HbA1c pada Jemaah Haji sebelum keberangkatan dan Dr. Nazarina, M.Med., Sci Narasumber memberikan materi Tatalaksana Pengendalian Diabetes melalui pengaturan pola konsumsi.Seminar Pengendalian Diabetes pada Jemaah Haji Menuju Istitaah Kesehatan Haji ini diselenggarakan secara Hybrid yaitu melalui Luring di Ruang Siwabessy Kementerian Kesehatan dan melalui daring dengan aplikasi Zoom, channel YouTube dan Plataran Sehat dengan 4 JPL atau 2SKP. Harapannya pengendalian penyakit tidak menular, khususnya Diabetes, dapat dilakukan secara cepat dan tepat, sehingga jemaah haji dapat mencapai kondisi istitaah kesehatan yang optimal. (ENN)
Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa kita memperingati Hari Kesehatan Nasional setiap tanggal 12 November? Jawabannya terletak pada perjuangan panjang bangsa Indonesia melawan wabah malaria yang pernah melanda negeri ini pada tahun 1950-an. Penyakit mematikan ini merenggut nyawa banyak orang dan mengancam kesehatan masyarakat.Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengambil langkah tegas dengan membentuk Dinas Pembasmian Malaria yang kemudian berganti nama menjadi KOPEM. Salah satu senjata utama dalam perang melawan malaria adalah insektisida DDT. Pada tanggal 12 November 1959, Presiden Soekarno secara simbolis menyemprotkan DDT di Desa Kalasan, Yogyakarta, menandai dimulainya program pemberantasan malaria secara besar-besaran.Setelah lima tahun berjuang, upaya ini membuahkan hasil yang sangat membanggakan. Jutaan nyawa berhasil diselamatkan dan wabah malaria berhasil dikendalikan. Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan ini, tanggal 12 November ditetapkan sebagai Hari Kesehatan Nasional.Hingga kini, HKN bukan hanya sekadar peringatan, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan. Dengan memperingati HKN, kita diingatkan akan perjuangan para pahlawan kesehatan dan diajak untuk terus berupaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih.
Periode September Tahun 2024Selamat dan sukses kepada Aziz Ma'ruf Yustiawan, Pengelola Barang Milik Negara Subbagian Administrasi Umum, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkes atas penghargaan Hero of the Month Periode September Tahun 2024. Teruslah menjadi inspirasi dan juga motivasi bagi kami semua.