Laporan Kinerja Pusat Krisis Kesehatan Semester I Tahun 2025
Laporan Kinerja pada instansi pemerintah merupakan dokumen yang menyajikan ringkasan capaian kinerja secara singkat dan jelas. Laporan ini disusun berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan sebelumnya dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kinerja yang dicapai dievaluasi dengan mengacu pada perjanjian kinerja, yaitu dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan kepada pejabat di bawahnya untuk menjalankan program atau kegiatan tertentu, yang disertai dengan indikator kinerja sebagai tolak ukur pencapaian. Dokumen ini memuat informasi mengenai sasaran, indikator, target, serta alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai target kinerja tahunan. Perjanjian ini ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan atasannya, sebagaimana dilakukan dalam penandatanganan perjanjian kinerja antara Kepala Pusat Krisis Kesehatan dan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. Sebagai bentuk tanggung jawabnya, Pusat Krisis Kesehatan wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Kinerja Semester I Tahun 2025 kepada Biro Perencanaan dan Anggaran selaku satuan kerja pengampu di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014. Laporan ini berisi ringkasan capaian kinerja tahun berjalan, pencapaian hasil kerja, serta analisis terhadap faktor-faktor utama yang memengaruhi keberhasilan, dengan penekanan khusus pada kontribusi Pusat Krisis Kesehatan dalam pengelolaan krisis kesehatan.