Laporan Kinerja Pusat Data dan Teknologi Informasi Semester I Tahun 2025
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Pusat Data dan Teknologi Informasi diamanatkan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi telah menetapkan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagai ukuran keberhasilan pencapaian kinerja. IKK tersebut, selanjutnya tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.