LAPORAN KINERJA

LAKIP ROKOM 2024

LAKIP ROKOM 2024

Laporan Kinerja Biro Komunikasi dan Informasi Publik Tahun 2024

           Sebagai Tindak Lanjut Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan, yang pada pasal 4 disebutkan bahwa tugas Kementerian Kesehatan adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di kesehatan untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara. Adanya peraturan tersebut, Kementerian Kesehatan selanjutnya menata atau menyesuaikan nomenklatur organisasi, tugas, dan fungsinya. Dengan nomenklatur yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022, Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik pada pasal 27 disebutkan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan komunikasi dan informasi layanan publik, dengan menyelenggarakan fungsi: a) pengelolaan manejemen isu, strategi komunikasi dan komunikasi risiko; b) pengelolaan publikasi di media konvensional/ modern/digital; c) pengelolaan layanan informasi, pengaduan masyarakat, dan peliputan informasi publik; d) pelaksanaan hubungan media; e) pelaksanaan koordinasi, komunikasi dan sinergi antar lembaga pemerintah dan non pemerintah; f) pengelolaan komunikasi internal dan pengelolaan perpustakaan; g) pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan h) pelaksanaan urusan administrasi Biro. Peraturan ini juga mengatur mengenai Organisasi Tata Kerja Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik terdiri dari: a) Kepala Unit Kerja; b) Subbagian Administrasi Biro; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional.