Jakarta, 3 Februari 2026 — Pembangunan kesehatan yang terintegrasi, akuntabel, dan responsif merupakan bagian penting dalam mewujudkan transformasi sistem kesehatan nasional dan mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045. Untuk memastikan kebijakan dan target pembangunan kesehatan nasional dapat diterjemahkan hingga ke tingkat daerah, diperlukan perencanaan yang selaras mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK), Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan, hingga Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan.
 
Dalam upaya memperkuat keselarasan tersebut, Kementerian Kesehatan melalui Biro Perencanaan dan Anggaran melaksanakan Program Pendampingan Tata Kelola Program Kesehatan. Pada tahun 2026, program ini memberikan pendampingan kepada 58 Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Kesehatan. Sejak tahun 2019 hingga 2025, pendampingan perencanaan telah dilakukan kepada 268 Kabupaten/Kota. Lokus pendampingan dipilih dengan mempertimbangkan permasalahan dan tantangan kesehatan yang membutuhkan penguatan dalam proses perencanaan dan penganggaran, khususnya untuk memastikan prioritas pembangunan kesehatan nasional dapat diterjemahkan ke dalam perencanaan daerah.
 
Mendorong Perencanaan Berbasis Permasalahan
Perencanaan kesehatan daerah memiliki peran penting dalam memastikan program dan anggaran diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Ketidakselarasan antara kebijakan nasional dengan perencanaan daerah dapat menyebabkan sumber daya yang tersedia belum sepenuhnya menjawab permasalahan kesehatan di masing-masing wilayah. Melalui program pendampingan, daerah didorong untuk menyusun perencanaan berdasarkan data, kondisi, dan permasalahan kesehatan di wilayahnya, kemudian menerjemahkannya ke dalam prioritas, intervensi, indikator, target kinerja, serta kebutuhan penganggaran. Pendekatan tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai prioritas pembangunan kesehatan nasional, antara lain percepatan penurunan stunting, penanggulangan tuberkulosis (TBC), penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), serta penguatan program HIV, TBC, dan Malaria (ATM). Dengan demikian, dokumen perencanaan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan program dan anggaran kesehatan diarahkan pada masalah yang paling membutuhkan penanganan.
 
Pendampingan sebagai Proses Transfer Pengetahuan
Kegiatan pendampingan dilaksanakan selama delapan bulan, Februari hingga Oktober 2026, melalui mekanisme Swakelola Tipe II dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, tim perencana Dinas Kesehatan daerah, serta tenaga ahli dari Perguruan Tinggi Negeri. Pendampingan mengedepankan prinsip pemberdayaan (empowerment) dan kemandirian (selfreliance). Tim pendamping tidak bertugas membuatkan dokumen perencanaan untuk daerah, tetapi mendampingi tim perencana dalam memahami dan menjalankan proses perencanaan.
Pendampingan dilakukan melalui reviu dokumen perencanaan sebelumnya, identifikasi dan analisis masalah, penentuan prioritas, perumusan intervensi, hingga penyusunan indikator dan target kinerja. Dalam proses tersebut, tim daerah dibimbing menggunakan metode analisis seperti stakeholder analysis wheels, CARL (Capability, Accessibility, Readiness, Leverage), USG (Urgency, Seriousness, Growth), analisis pohon masalah, diagram tulang ikan, dan metode lainnya untuk mengidentifikasi akar masalah, prioritas masalah, dan menentukan intervensi yang memiliki daya ungkit.
Proses tersebut dilanjutkan dengan penyusunan kerangka logis (logical framework) sehingga terdapat keterkaitan antara masalah, intervensi, indikator, target, dan hasil yang ingin dicapai. Melalui pendekatan ini, pendampingan menjadi proses transfer pengetahuan (transfer of knowledge), sehingga daerah tidak hanya memperoleh dokumen perencanaan, tetapi juga kemampuan untuk melakukan proses analisis dan penyusunan perencanaan secara lebih mandiri.
 
Memperkuat Kapasitas melalui Pelatihan Renkesda
Penguatan kapasitas tim perencana juga dilakukan melalui Pelatihan Perencanaan Kesehatan Daerah (Renkesda) yang dilaksanakan secara luring di BBPK Makassar dan Bapelkes Semarang. Pelatihan ini melibatkan pakar dari berbagai bidang, yaitu Kemenkes, Kemendagri, Bappenas, dan akademisi. Pelatihan ini memberikan penguatan kompetensi kepada tim perencana daerah dalam melakukan analisis situasi, mengidentifikasi masalah prioritas, menentukan intervensi, serta menyusun indikator dan target kinerja. Pengetahuan yang diperoleh dalam pelatihan kemudian diterapkan dalam proses pendampingan dan penyusunan dokumen perencanaan di masing-masing daerah. Kombinasi antara pelatihan dan pendampingan langsung diharapkan dapat memastikan peningkatan kapasitas tidak berhenti pada ruang kelas, tetapi diterapkan dalam proses perencanaan yang dilakukan oleh tim daerah.
 
Memperkuat Pemanfaatan Data Perencanaan Berbasis SIPD
Selain penguatan kapasitas, program pendampingan juga mendorong bridging data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memperkuat keterhubungan informasi perencanaan, penganggaran, dan realisasi. Keterhubungan tersebut penting untuk memastikan data perencanaan dapat dimanfaatkan tidak hanya pada saat penyusunan dokumen, tetapi juga dalam proses monitoring dan evaluasi. Dengan informasi yang lebih terintegrasi, pemerintah dapat melihat keterkaitan antara program yang direncanakan, dukungan anggaran, serta realisasi pelaksanaannya.
 
Membangun Perencanaan Kesehatan yang Berkelanjutan
Melalui rangkaian kegiatan mulai dari reviu dokumen, analisis permasalahan, asistensi penyusunan Renja, pelatihan Renkesda, transfer pengetahuan, hingga penguatan keterhubungan data melalui SIPD, Program Pendampingan Tata Kelola Program Kesehatan Tahun 2026 diarahkan untuk membangun kapasitas daerah dalam menyusun perencanaan yang lebih berkualitas. Program ini diharapkan tidak hanya menghasilkan dokumen Renja yang selaras dengan prioritas nasional, tetapi juga memperkuat kemampuan daerah untuk mengidentifikasi masalah, menentukan prioritas, merumuskan intervensi, menetapkan target, dan mengarahkan anggaran berdasarkan kebutuhan kesehatan masyarakat. Dengan perencanaan yang berbasis bukti, selaras dengan prioritas nasional, dan didukung kapasitas perencana yang memadai, pembangunan kesehatan di daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.