LAPORAN KINERJA

LAPORAN KINERJA PUSKESHAJI 2024

LAPORAN KINERJA PUSKESHAJI 2024

Laporan Kinerja Pusat Kesehatan Haji 2024

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Pusat Kesehatan Haji merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Kesehatan Haji mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kesehatan haji. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas , Pusat Kesehatan Haji menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: Penyusunan kebijakan teknis di bidang pemeriksaan kesehatan, pembinaan, pengendalian faktor risiko, pelindungan, pengelolaan sumber daya, surveilans, kemitraan dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan haji; Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemeriksaan kesehatan, pembinaan, pengendalian faktor risiko, pelindungan, pengelolaan sumber daya, surveilans, kemitraan dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan haji; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan; dan Pelaksanaan urusan administrasi pusat.